Rabu 28 Jul 2021 19:55 WIB

Jaksa Jerman Ungkap Kekejian Dokter Suriah Alla Mousa

Mousa didakwa atas penyiksaan 18 orang di rumah sakit militer di Homs.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jaksa federal Jerman mengatakan seorang dokter Suriah didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dituduh menyiksa orang di rumah sakit militer di Suriah dan membunuh satu orang.

Dalam pernyataan tertulis, Rabu (28/7), Kantor Kejaksaan Federal di Karlsruhe mengatakan, Alla Mousa yang datang ke Jerman pada 2015 masih berpraktek sampai ia ditangkap tahun lalu. Ia didakwa atas penyiksaan 18 orang di rumah sakit militer di Homs dan Damascus.

Baca Juga

Salah satu tuduhan menyebutkan Mousa mencoba membawa seseorang tidak bisa memiliki keturunan. Dalam dokumen dakwaannya jaksa federal Jerman mendakwanya atas pasal pembunuhan, merusak tubuh orang lain, mencoba melukai dan membahayakan tubuh orang lain.

Jaksa mengatakan setelah unjuk rasa menentang pemerintahan Presiden Bashar Assad pecah pada tahun 2011. Banyak demonstran yang ditahan d an disiksa. Warga sipil yang terluka dan dianggap oposisi pemerintah juga dibawa ke rumah sakit militer tempat mereka disiksa dan terkadang dibunuh.

Mousa dituduh menuangkan alkohol ke alat vital seorang remaja laki-laki dan laki-laki dewasa. Lalu membakar mereka dengan korek api di rumah sakit militer Nomor 608 di Homs.

Ia dituduh menyiksa sembilan orang lainnya di rumah sakit yang sama pada tahun 2011. Ia menendang dan memukuli mereka dengan tangan atau dengan peralatan medis.

Jaksa Jerman mengatakan dakwaan juga menuduh Mousa menendang dan memukul seorang tahanan yang mengalami kejang epilepsi. Beberapa hari kemudian seorang dokter memberinya obat dan laki-laki itu meninggal dunia tanpa diketahui pasti apa penyebabnya.

Dokumen dakwaan mencantumkan daftar panjang penyiksaan yang dilakukan Mousa di rumah sakit militer seperti menggantung orang di langit-langit dan memukulinya dengan tongkat plastik. Ia juga diduga menuangkan cairan mudah terbakar ke tangan salah satu pasien dan membakarnya.

Mousa juga dituduh menendang luka terbuka seorang pasien. Menyiramnya dengan desinfektan dan membakarnya.

Jaksa Jerman menambahkan pada tahun 2012 Mousa dituduh memukul dan menendang seorang tahanan hingga terluka parah. Ketika tahanan itu membela diri dengan menendangnya ke belakang. Mousa memukulinya dengan bantuan seorang perawat laki-laki dan tidak lama kemudian menyuntiknya dengan racun hingga tahanan tersebut meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement