Rabu 28 Jul 2021 18:59 WIB

KPK Sebut Keterangan Robin Soal Lili Masih Perlu Diuji

Keterangan saksi dinilai KPK tidak dijadikan fakta hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Lili Pintauli Siregar menyatakan dengan tegas tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif M. Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Lili Pintauli Siregar menyatakan dengan tegas tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif M. Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar, akan tetap beraktivitas seperti biasa. Nama Lili sebelumnya muncul dalam kasus korupsi Tanjung Balai berdasarkan kesaksian tersangka sekaligus mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Keterangan saksi tidak bisa dinilai fakta hukum jika tidak berkaitan dengan keterangan maupun alat bukti lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, fakta persidangan termasuk penyebutan nama Lili Pintauli yang muncul dalam persidangan harus diuji lebih lanjut dalam agenda persidangan lanjutan. Ali meyakini tak akan terjadi konflik kepentingan dalam tiap keputusan strategis terkait kasus suap tersebut.

Dia menjelaskan, hal itu mengingat pimpinan KPK tidak ikut mengambil keputusan apapun karena hal-hal yang berkaitan dengan persidangan merupakan tugas Satgas Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kalaupun ada pengambilan keputusan yang melibatkan pimpinan, itu baru terjadi di akhir perkara atau saat penuntutan pada terdakwa dilakukan.

"Namun, seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial. Perlu kami tegaskan keputusan itu pun keputusan kolektif kolegial antara pimpinan, tim JPU, direktur penuntutan dan deputi," katanya.

Seperti diketahui, Stepanus Robin menyebut terdakwa Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili berkenaan dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin, saat menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial.

Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Lili Pintauli Siregar sebaiknya dinonaktifkan. MAKI menyebutkan, Lili lebih baik tidak diikutsertakan dalam putusan strategis terkait perkara korupsi Tanjung Balai mengingat kasus yang masih akan terus berkembang.

"Saya berharap sebenarnya sejak hari ini bu Lili nonaktif sampai ada sidang dewas (dewan pengawas) yang memutuskan dia melanggar atau tidak melanggar proses yang ada di KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement