Rabu 28 Jul 2021 18:28 WIB

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT Jaktour

RI dan SY diduga salahgunakan keuangan yang merugikan negara Rp 5,19 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kejati DKI
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour). Keduanya berinisial SY dan RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam menjelaskan, RI berstatus General Manager dan SY selaku Chief Accounting, yang berstatus sebagai pelaku peserta. Ashari menjelaskan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.

Asyari menjelaskan, para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT

Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sementara untuk penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Menurut Asyari, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015. Meski ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement