Rabu 28 Jul 2021 16:54 WIB

Anggota MWA UI Unsur Mahasiswa Minta Statuta UI Dicabut 

MWA UI secara kelembagaan belum menentukan sikap dan upaya terhadap Statuta UI.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Universitas Indonesia
Foto: Dok Republika
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Unsur Mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, juga memiliki pendapat yang sama dengan para mahasiswa lainnya agar Statuta UI dicabut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021 yang dikritik berbagai pihak. 

"Kalau dari saya, pasti sama dengan suara mahasiswa UI, yaitu untuk mencabut dan merevisi ulang Statuta UI dengan prosedur dan partisipasi yang baik," ujar Hilmy kepada Republika, Rabu (28/7) 

Baca Juga

Dia meminta Statuta UI tersebut direvisi kembali dengan prosedur dan partisipasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, penyusunan statuta itu berpotensi cacat formil dan materiil serta tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait di lingkungan UI termasuk para mahasiswa. 

Namun, kata Hilmy, MWA UI secara kelembagaan belum menentukan sikap dan upaya terhadap Statuta UI baru. Hingga saat ini, MWA UI belum menggelar rapat untuk membahas polemik perubahan statuta. 

"Masih belum ada bahasan lebih lanjut ya, mungkin biar ketua MWA UI saja yang menjawab terkait sikap dan pendapat MWA UI sebagai suatu lembaga," tutur Hilmy. 

Dalam pernyataan sikap secara tertulis yang diterima Republika pada Rabu (28/7), Gerakan Peduli UI terdiri atas mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI dengan tegas menuntut pemerintah mencabut PP 75/2021. Mereka juga menuntut pelibatan majelis wali amanat, rektor, senat akademik, dan dewan guru besar, serta partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi statuta. 

"Pernyataan sikap ini per 28 Juli 2021 pukul 15.00 WIB sudah diisi oleh 109 Organisasi/UKM/Komunitas mahasiswa, 71 guru besar dan dosen, 199 individu mahasiswa, dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI)," ujar Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra. 

Pernyataan sikap dapat diakses melalui bit.ly/RilisSikapStatutaUI21. Leon menambahkan, pernyataan sikap Gerakan Peduli UI disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement