Rabu 28 Jul 2021 16:42 WIB

Pemkab Banyumas Cairkan Insentif Nakes Rp 6,6 Miliar

Masing-masing nakes akan mendapat insentif yang berbeda-beda.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Tenaga kesehatan melakukan screening sebelum melaksanakan vaksinasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga kesehatan melakukan screening sebelum melaksanakan vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tenaga kesehatan yang berjibaku menangani Covid 19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, boleh merasa lega. Pemkab Banyumas pada pekan kemarin sudah mencairkan hak yang seharusnya diperoleh para nakes. Total insentif yang dicairkan senilai Rp 6,6 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto menyebutkan, dana insentif yang dicairkan merupakan insentif untuk Januari hingga Juni 2021. ''Dana insentif langsung dicairkan  ke rekening masing-masing nakes yang langsung menangani Covid 19,'' jelasnya, Rabu (28/7).

Menurut dia, masing-masing nakes akan mendapat insentif yang berbeda-beda, tergantung jumlah pasiennya. Yang terbesar, setiap nakes akan mendapat Rp 3 juta per bulan. ''Tidak semua nakes mendapatkan insentif. Yang mendapat insentif, hanya nakes yang terkait dengan penanganan Covid 19,'' ujarnya.

Kasubbag Keuangan Dinkes Banyumas, Fajar Wulan Kusumasari, menyebutkan pihaknya hanya mengusulkan insentif yang diberikan bagi nakes di puskesmas. ''Untuk nakes yang bertugas di rumah sakit, usulannya ditangani langsung oleh manajemen rumah sakit,'' jelas dia.

Khusus untuk anggaran insentif bagi nakes di puskesmas, keseluruhan mencapai Rp 6.614.275.800. ''Itu untuk pencairan insentif Januari sampai Juni 2021. Untuk nakes yang berstatus  ASN sebesar Rp 4.504.930.800, sedangkan yang non ASN Rp 2.109.345.009,'' kata dia.

Sedangkan jumlah nakes yang mendapat insentif, keseluruhan berjumlah 858 orang. ''Sebanyak 585 orang merupakan nakes ASN, sedangkan sisanya sebanyak 300 orang merupakan nakes non ASN,'' jelasnya.

Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu, masing-masing nakes akan mendapat insentif yang berbeda-beda sesuai jumlah kasus yang ditangani. Tertinggi sebesar Rp 3 juta per bulan, dan terendah Rp 428.000 per bulan.

"Pencairan dilakukan langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di rekening masing-masing nakes,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement