Rabu 28 Jul 2021 12:35 WIB

'Kebocoran Data Terulang, Segera Selesaikan RUU PDP'

Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat posisi lembaga PDP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Seorang pejalan kaki melintas di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. Kementerian Kominfo saat ini masih melakukan penyelidikan dan audit forensik terhadap dugaan kebocoran data. (Ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Seorang pejalan kaki melintas di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. Kementerian Kominfo saat ini masih melakukan penyelidikan dan audit forensik terhadap dugaan kebocoran data. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengajak, pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal tersebut disampaikan Sukamta menyusul diduga bocornya dan diperjualbelikannya 2 juta pengguna BRI Life oleh hacker.

"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).

Sukamta menegaskan, Lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data. "Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementrian namun sebuah badan atau komisi khusus," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar konsinyering membahas lanjutan RUU PDP. Namun, pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kominfo ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden.

Sukamta menilai, ada sejumlah kendala apabila posisi lembaga pengawas ini apabila bawah Kominfo. Pertama,  perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo. Kedua, apabila menyangkut data kementrian/lembaga. Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementrian.

Dia mengkritisi, sikap Kominfo atas situasi perlindungan data yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, ebocoran data terus berulang, tapi Kominfo seperti tidak memiliki sense of crisis. Hal ini terlihat dari sikap, kebijakan dan cara kerja Kominfo dalam menghadapi kebocoran data. 

"Saat ini saja Kominfo tidak punya taji menghadapi kebocoran dan sengketa data. Saya yakin kalau lembaga PDP dibawah Kominfo tidak akan memberikan dampak signifikan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi kebocoran data 2 juta pengguna BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI. Saat ini BRI Life bersama dengan tim independent yang memiliki spesialisasi di bidang cyber security tengah melakukan penelusuran jejak digital dalam rangka investigasi dan melakukan hal-hal yang diperlukan guna meningkatkan perlindungan data pemegang polis BRI Life. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement