Rabu 28 Jul 2021 06:09 WIB

LIB Belum Ubah Jadwal Liga 1 Meski PPKM Diperpanjang

Jadwal Liga 1 2021-2022 masih sesuai rencana yaitu pada pekan ketiga Agustus 2020.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
Foto: Dok Liga Indonesia Baru
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita mengatakan, pihaknya belum mengubah jadwal baru Liga 1 musim 2021-2022 meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. Akhmad menjelaskan, jadwal Liga 1 2021-2022 masih sesuai rencana yaitu pada pekan ketiga Agustus 2020.

"Sampai saat ini masih Agustus, belum ada perubahan," ujar pria asal Jawa Barat itu kepada Antara, Selasa (27/7).

Baca Juga

Meski demikian, LIB belum ingin memastikan tanggal pelaksanaannya lantaran belum mengantongi rekomendasi terbaru dari Satuan Tugas Covid-19 BNPB. Proposal LIB untuk mendapatkan rekomendasi tersebut sudah masuk ke BNPB, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi.

PSSI dan LIB memutuskan bahwa Liga 1 dan 2 Indonesia musim 2021-2022 ditunda sesuai dengan instruksi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BNPB. Ketika itu, dalam suratnya, BNPB menyarankan agar Liga 1 dimulai paling cepat 30 Juli 2021. Padahal, Liga 1 awalnya ditetapkan mulai pada 9 Juli 2021.

"Jadi kami juga ingin mengetahui apakah setelah tanggal 30 Juli itu bisa langsung bermain atau bagaimana. Jadi mesti ada rekomendasi baru yang sudah kami komunikasikan dengan BNPB," tutur Akhmad.

Terkait PPKM, pemerintah Indonesia awalnya menetapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Namun, karena kasus Covid-19 meninggi termasuk di luar Jawa-Bali, PPKM Darurat kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021, tetapi dengan nama baru yaitu PPKM Level 4.

Akan tetapi, lagi-lagi PPKM Level 4 itu kembali diperlama durasinya, kali ini sampai 2 Agustus 2021. Hampir seluruh provinsi di wilayah Indonesia memiliki wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut. Saat PPKM Darurat maupun Level 4, tidak diperkenankan adanya kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat membuat kerumunan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement