Rabu 28 Jul 2021 04:54 WIB

Ini Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terbaru

Aturan perjalanan dalam negeri dibagi berdasarkan level wilayah.

Seorang calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2E di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Surat Edaran berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.
Foto: Antara/Fauzan
Seorang calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2E di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Surat Edaran berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Surat Edaran berlaku efektif sejak 26 Juli 2021. "Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers dipantau via daring di Jakarta, Selasa (27/7).

Ia memaparkan dalam aturan itu disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan. Disampaikan, bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa-Bali dan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.

Baca Juga

Kemudian, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antar kota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, Wiku mengatakan, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.

"Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam saja," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya. "Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," ucapnya.

Di samping itu, Wiku juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021. "Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian Covid-19 yang berasal dari luar Indonesia," katanya.

Berdasarkan Permenkumham ini maka di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement