Selasa 27 Jul 2021 20:12 WIB

Polisi Selidiki Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector Ilegal

UU melarang penyitaan secara sepihak kecuali ada keputusan pengadilan.

Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar, Bali, akan mendalami dan memproses secara hukum para perusahaan jasa pembiayaan yang telah meminta jasa untuk menyita secara ilegal. Hal ini dilatarbelakangi atas kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Monang Maning, Denpasar,karena permasalahan kredit macet sepeda motor hingga menjadi sorotan publik.

"Kami akan mendalami dan memproses para finance yang telah meminta jasa untuk menyita karena secara aturan hukum ini dilarang," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Jansen Panjaitan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (27/7).

Ia mengatakan, secara hukum Undang-undang melarang penyitaan secara sepihak kecuali ada keputusan pengadilan dan ada mekanisme yang harus dilewati. Selain itu, penyitaan juga seharusnya dilakukan aparat berwenang.

"Dari kasus kemarin kami akan cek lagi, finance yang melakukan penyitaan ini dan mungkin ada kegiatan lainnya. Jadi masih fokus pendalaman kasus ini, dan pasti segera memproses pihak-pihak yang menggunakan jasa penyitaan (debtcollector) seperti ini," katanya.

Sementara itu, Polda Bali juga melakukan pertemuan secara virtual dengan pihak OJK dan perusahaan jasa pembiayaan agar mentaati beberapa kesepakatan. Dalam pertemuan virtual itu, seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga sepakat dengan pihak OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.Selanjutnya, berpedoman dengan Perkap Nomor 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia agar tercipta kondisi kondusif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement