Selasa 27 Jul 2021 17:34 WIB

KPK akan Tindak Lanjuti Aliran Penerimaan Suap Penyidik SRP

Mantan penyidik KPK itu juga mengaku menerima uang Rp 500 juta dari Walkot Cirebon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti keterangan tersangka Stepanus Robin Panttuju di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam persidangan dengan terdakwa wali kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial, Stepanus mengaku menerima suap dari beberapa pihak.

"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/7).

Mantan penyidik KPK dari kepolisian itu mengaku menerima uang Rp 500 juta dari Wali Kota Cirebon nonaktif Ajay Muhammad Priatna. Selain itu, dia juga mengaku mendapatkan uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan jumlah yang tidak diungkapkan.

Dalam sidang itu, Stepanus hadir sebagai saksi. Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti jika memang terdapat temuan baru dari keterangan Stepanus maupun pihak lain. Hanya saja, seluruh temuan itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti yang cukup.

"Kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," katanya.

Selain mengaku, menerima suap dari pihak selain Syahrial, dalam kesempatan itu Stepanus juga mengungkapkan adanya komunikasi antara Syahrial dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dia mengungkapkan, komunikasi berkaitan dengan kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement