Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andi Prasetiyo

KORUPSI PENYEBAB LEMAHNYA BIROKRASI ?

Politik | Tuesday, 27 Jul 2021, 11:36 WIB

Korupsi adalah penyakit diseluruh negara. Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali menganut tata kelola Administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang tidak lepas dari kekuasaan, berokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan Politik. Sekali pun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan social dan Pembangunan Nasional. Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi, sehingga organisasi internasional, seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau keadaan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri.

Apa itu korupsi?

Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Apa hubungannya birokrasi dan korupsi?

Sumber penyakit birokrasi pada dasarnya dapat diidentifikasi dari dua lokus: internal dan eksternal. Sumber internal berasal dari kelemahan dan kegagalan sistem yang ada di birokrasi itu sendiri.

Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, munculnya perilaku menyimpang birokrat biasanya sudah dimulai dari perekrutan pegawai yang tidak transparan, tak objektif, dan tak profesional. Perekrutan ini pun tidaklah berdiri sendiri, tetapi terkait dengan subsistem lain. Misalnya, ketertutupan dalam promosi jabatan dan sistem remunerasi yang tak terkait kinerja.

Tak hanya itu, sumber internal penyakit birokrasi juga bisa disebabkan oleh proses bisnis di dalam pemerintahan dan pelayanan yang memungkinkan birokrat secara individu ataupun bersama mengambil uang negara dalam jabatan dan wewenangnya. Pokok pangkalnya: celah sistem yang tak paripurna memungkinkan transaksi antara wajib pajak dan petugas pajak secara simbiosis mutualisme.

Secara internal, sumber penyebab birokrasi juga dapat berasal dari lemahnya pelembagaan nilai dan budaya organisasi yang baik. Problem dasar birokrasi di Indonesia adalah masih berakarnya budaya kekuasaan dan belum munculnya budaya pelayanan. Kesulitan lain untuk melembagakan budaya dan nilai birokrasi yang bersih dan melayani juga disebabkan oleh gaya hidup birokrat yang pada umumnya sudah sangat tinggi.

Persepsi masyarakat terhadap birokrat sudah telanjur terbentuk: meski gajinya kecil, penghasilan (take home pay) bisa sangat besar. Ada dua akibat oleh persepsi masyarakat yang demikian. Pertama, masyarakat berbondong-bondong berusaha untuk jadi PNS dengan cara apa pun, termasuk membayar harga sebuah formasi. Kedua, timbulnya persepsi umum bahwa menjadi birokrat harus kaya. Tuntutan gaya hidup yang makin hedonis dan konsumtif memaksa kebanyakan birokrat untuk memanfaatkan jabatan wewenangnya. Budaya korup, kaya secara instan, sikap hidup menerabas, dan kecenderungan menyalahgunakan wewenang seakan-akan sudah diterima secara umum sebagai sesuatu yang biasa. Celakanya, selain tidak ada proses pelembagaan untuk menanamkan budaya bersih dan melayani, sering kali budaya-budaya yang demikian itu diterima dan dilakukan secara bersama-sama oleh atasan dan bawahan. Gejala ini semakin kuat jika berada dalam birokrasi yang berkaitan dengan sumber penerimaan, pemberian izin, dan pengeluaran negara.

Masih secara internal, timbulnya penyakit dalam birokrasi seperti yang terjadi pada Gayus dan Dhana juga disebabkan lemahnya sistem pengawasan internal ataupun eksternal. Sistem pengawasan atasan-bawahan praktis tak mungkin terjadi dalam sistem yang korup secara bersama-sama. Pengawasan yang diharapkan mampu mendeteksi perilaku menyimpang tersebut mungkin oleh BPK. Problemnya adalah bagaimana tindak lanjut temuan BPK terhadap adanya penyimpangan. Biasanya muncul semangat jiwa korsa untuk menjaga nama baik kementerian/lembaga dari banyaknya temuan yang bisa menyebabkan opini disclaimer oleh BPK. Dalam kasus, biasanya dicari jalan untuk menyembunyikan temuan sedemikian rupa secara institusional agar bisa tertutupi dan tak terbongkar ke publik.

Beruntunglah Indonesia memiliki PPATK yang dapat mendeteksi aliran dana melalui transaksi keuangan lewat rekening sehingga kasus seperti Gayus dan Dhana dapat terungkap dan menjadi bukti awal penyidikan. Meskipun demikian, rasanya masih banyak transaksi yang mungkin tidak bisa terdeteksi oleh PPATK.

Secara eksternal, penyakit korupsi dalam birokrasi bisa disebabkan oleh relasi antarberbagai sistem yang terkait, misalnya kooptasi dan intervensi politik. Dalam banyak kasus korupsi birokrasi di daerah, tekanan politik menjadi salah satu sumber penyebab. Hal ini bermula dari proses pengisian jabatan yang sangat tertutup dan berbasis hubungan afiliasi.

Faktor eksternal lain adalah budaya masyarakat yang sangat permisif dan menjadikan suap/gratifikasi dalam proses pemerintahan dan pelayanan sebagai hal yang biasa. Artinya, terjadi penawaran dan permintaan antara birokrasi dan masyarakat untuk sebuah pelayanan.

Apa yang harus kita lakukan untuk memperkuat birokrasi?

Yaitu dengan cara melakukan “Reformasi Birokrasi”

Disamping kedua lokus tersebut, sebab lain dari masih maraknya praktik korupsi dan manipulasi diberbagai lembaga pemerintah adalah karena kualitas birokrasi dan kultur yang terbangun didalam organisasi pemerintahan kita masih belum jauh beranjak dari nilai-nilai lama yang secara kumulatif diwariskan dari masa lalu. Perubahan yang terjadi selama era reformasi ini hanya bersifat kosmetik dan pinggiran, tidak menyentuh substansi atau akar masalah yang selama ini telah menjebak birokrasi kita kedalam prilaku yang tidak produktif, inefisien dan koruptif. Karena itu sudah tepat jika pemerintah era reformasi, khususnya dimasa pemerintahan Presiden SBY meluncurkan program reformasi birokrasi.

Secara umum dipahami bahwa reformasi birokrasi minimal harus mencakup lima sasaran utama (Rasyid, 2012) yaitu:

1. Perampingan organisasi dengan tujuan efisiensi pembiayaan, efisiensi penggunaan tenaga, dan efisiensi pengunaan waktu dalam menapaki tahapan pengambilan keputusan.

2. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

3. Penegakan disiplin dan pembangunan kultur birokrasi yang berbasis etika.

4. Penerapan asas profesionalisme yang berbasis kompetensi dan integritas dalam rekrutmen dan promosi.

5. Pemberian imbalan yang sesuai kinerja dan kontribusi masing-masing organisasi dan personil yang bekerja dilingkungan pemerintahan.

Dengan penerapan reformasi birokrasi seperti itu akan mengantarkan kepada praktik pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu struktur birokasi daerah hendaknya tetap bisa menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dengan kata lain, masyarakat luas tetap mendambakan tiga hal. Pertama, pelayanan publik secara berkelanjutan demi kelancaran administrasi pemerintahan dan harus terbebas dari pengaruh politik (adanya pergantian pemerintahan hasil pilkada langsung), PNS harus netral dan hanya loyal kepada kepentingan negara. Kedua, perlindungan, melalui perwujudan dan supremasi hukum (kepastian dan penegakan hukum), sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, memberdayakan masyarakat. Pemerintah secara langsung mendorong (memfasilitasi) masyarakat dalam berbagai kegiatan demi kepentingan mereka dengan pemberian pelayanan dan perlindungan yang konsisten dan tegas.

Reformasi birokrasi dan peluang ke arah terwujudnya governance masih terbuka lebar apabila aparatur pemerintah tidak lagi melakukan partikularisme dalam pelayanan publik atau dalam menjalankan fungsinya sebagai “public servant”. Kontrak-kontrak kerja yang dibuat apapun jenisnya harus dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Proses tender secara terbuka dan fair mesti dilakukan agar setiap orang atau perusahaan yang berminat memiliki kesamaan peluang untuk dinilai kelayakannya melaksanakan proyek itu. Dengan begitu kesempatan munculnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan mark up yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan akan bisa diminimalkan.

Akhirnya, reformasi birokrasi tetap menghendaki pemerintah bisa lebih adaptif terhadap perubahan dan dinamika masyarakat. Dengan begitu birokrasi akan lebih berkeadilan dan berpihak pada kedaulatan rakyat sehingga lebih mengutamakan kepentingan masyarakat secara profesional, proporsional dan efisien.

Sumber :

Prasojo, E. (2012, March 09). Korupsi dan Reformasi Birokrasi. Retrieved from Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2012/03/09/02120526/korupsi.dan.reformasi.birokrasi?

Dr. I Wayan Gede Suacana, M. (2014, June 26). Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi. Retrieved from Organisasi Malang Kota: https://organisasi.malangkota.go.id/2014/06/26/reformasi-birokrasi-dalam- pencegahankorupsi/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image