Selasa 27 Jul 2021 10:04 WIB

Oknum Satpol PP DKI Gadungan Lakukan Penipuan

Pelaku berinisial YF meminta uang Rp 25 juta untuk rekrutmen PJLP Satpol PP DKI.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkap kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai jasa lainnya per orangan (PJLP) Satpol PP DKI yang dilakukan oleh oknum Satpol PP gadungan. Pelaku berinisial YF diketahui meminta uang hingga Rp 25 juta kepada para korban sebagai syarat dalam penerimaan rekrutmen tersebut.

"Oknum inisial YF meminta sejumlah dana kepada para korban yang direkrut menjadi anggota PJLP dengan kisaran dana mulai Rp 5 juta sampa dengan Rp 25 juta," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/7).

Arifin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada sebanyak sembilan orang yang menjadi korban penipuan YF. Para korban yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu orang perempuan itu pun telah menyetorkan uang yang diminta oleh pelaku dengan nominal bervariasi.

Arifin mengungkapkan, pelaku sudah melancarkan aksinya sejak Mei 2021 lalu. YF bahkan memberikan seragam Satpol PP dan tugas-tugas tertentu kepada sembilan korban tersebut.

"Mereka (para korban) lalu diberikan tugas-tugas tertentu sejak bulan Mei 2021 oleh oknum YF,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku YF menjalankan aksinya dengan dibantu bibinya berinisial BA. Arifin menyebut, BA berperan sebagai pemilik rekening yang menerima uang setoran dari para korban kepada YF.

Tak sampai disitu, untuk meyakinkan para korbannya, YF pun mengaku-ngaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan pada Satpol PP DKI Jakarta yang sedang merekrut PJLP untuk instasi tersebut. "Padahal untuk jabatan Kepala Bidang Pengembangan itu tidak ada di Satpol PP DKI Jakarta,” jelas Arifin

Selain menipu korban, pelaku YF juga memalsukan surat keputusan (SK) penerimaan para korban menjadi PJLP Satpol PP dan surat perjanjian kontrak kerja. Dalam dokumen itu, pelaku pun mencatut nama Kepala Satpol PP DKI.

Arifin menambahkan, saat ini pihaknya telah menangkap YF dan BA. Kedua pelaku bersama sembilan korban penipuan tersebut pun akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Arifin menuturkan, Satpol PP DKI juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Diantaranya berupa bukti transfer uang dari para korban kepada YF melalui rekening BA, bukti transfer gaji dari YF kepada para korban dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi perintah tugas YF kepada para korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement