Selasa 27 Jul 2021 05:58 WIB

Satpol PP DKI Gadungan Diduga Keruk Ratusan Juta dari Korban

Aksi penipuan ini mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI.

Warga membeli makanan di salah satu warung makan di Sawah Besar, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Warga membeli makanan di salah satu warung makan di Sawah Besar, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Satpol PP DKI Jakarta gadungan berinisial YF yang ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP pada Senin diduga telah mengeruk hingga ratusan juta rupiah dari korban. YF yang dalam menjalankan aksi penipuannya mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta telah merekrut Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya.

"Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Kalau ditotal mungkin bisa sekitar ratusan juta rupiah," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7).

Baca Juga

Angka tersebut, kata Arifin, karena bukan hanya satu dua orang yang direkrut pelaku, melainkan puluhan orang dengan jumlah uang perekrutan bervariasi. Arifin merinci ada sembilan warga yang direkrut sebagai PJLP Satpol PP bohongan dengan mematok harga Rp 9 juga hingga 25 juta. 

Sebanyak lima orang untuk PJLP Dinas Citata dengan dipatok harga Rp 7 juta. Sementara untuk PJLP di Dishub, YF berhasil merekrut delapan orang dengan dipatok harga Rp 5 juta. 

Untuk PJLP Dinas PTSP Yosi berhasil merekrut 14 orang dengan dipatok harga Rp 5 juta. "Dia dibantu bibinya, yakni BA dengan biaya yang dipatok bervariasi, dari Rp 5 juta sampai Rp 25 juta per orang," ujar Arifin.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satpol PP, pelaku sebelumnya (pada 2017) melakukan penipuan serupa dengan modus menjadi PNS di bagian Protokoler Pemprov DKI. Dengan iming-iming bisa bekerja sebagai PJLP di Pemprov DKI Jakarta para korbannya diminta menyetor uang Rp 25 juta. Akhirnya yang bersangkutan ditahan tiga bulan dalam kasus tersebut.

Kejadian tersebut ulah kedua setelah sebelumnya pada 2011, yang bersangkutan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Brimob (Komandan Kompi 4) dari kepolisian di Palangka Raya. "Ini dia kambuhan," kata Arifin.

Sementara itu, YF mengaku duit hasil penipuan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah keperluan seperti iPhone 12 terbaru dengan harga sekitar Rp 20 juta serta sepeda motor baru. Selain itu, duit hasil penipuannya dikelola untuk membayar gaji para warga yang telah direkrut menjadi anggota PJLP di Pemprov DKI.

"Uangnya digunakan untuk menggaji mereka (PJLP) yang lain," kata YF.Satpol PP menyebutkan para korban sudah diberikan upah per bulan dengan nominal di bawah UMP dan tidak sesuai kontrak, antara Rp 900 ribu (yang belum membayar penuh) hingga Rp 3 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement