Senin 26 Jul 2021 23:22 WIB

30 Persen Pengunjung Resto Boleh Makan di Tempat di Semarang

Meski boleh terima pengunjung makan di tempat, tapi lebih diutamakan yang bawa pulang

Ojek online memesan minuman kopi di salah satu gerai yang buka, Malioboro (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ojek online memesan minuman kopi di salah satu gerai yang buka, Malioboro (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

Baca Juga

 

SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang mengizinkan usaha tempat makan serta restoran menerima pengunjung untuk makan di tempat maksimal hingga 30 persen dari kapasitas yang tersedia selama perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. "Di Permendagri diatur maksimal tiga orang. Namun, di peraturan wali kota disesuaikan sesuai situasi di lapangan, maksimal 30 persen dari kapasitas," kata Wali Kota Semarang Hendrar.Prihadi di Semarang, Senin (26/7).

 

Selain itu, kata dia, operasional hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Meski boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, ia meminta pengusaha tempat makan serta restoran tetap mengutamakan layanan pembelian untuk di bawa pulang. Sementara untuk tempat-tempat hiburan dan wisata, kata dia, tetap belum diizinkan buka hingga pepanjangan PPKM ini. Ia menambahkan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini sudah mulai membaik.

Menurut dia, kasus aktif Covid-19 sudah mulai turun, dengan tingkat kesembuhan sudah mencapai 93,8 persen.Tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit, lanjut dia, juga sudah menyentuh angka 56,2 persen. Meski di ruang gawat darurat masih cukup tinggi tingkat keterisiannya. 

Salah satu perhatian dalam penanganan Covid-19 ini, lanjut dia, angka kematian yang masih cuku tinggi yang mencapai 6,2 persen. Sementara itu, berdasarkan data laman https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 17.00 WIB, jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.601 orang. Adapun jumlah pasien yang meninggal tercatat mencapai 5.678 orang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement