Senin 26 Jul 2021 22:01 WIB

Aksi Kriminal Manfaatkan Momen Pandemi

Kejahatan berupa pemalsuan surat hasil tes covid, hingga penimbunan obat..

Red: Yogi Ardhi

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat memperlihatkan barang bukti surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 palsu di Pelabuhan Merak saat rilis kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka komplotan pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI yang mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021 dengan imbalan uang Rp100 ribu per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 di Pelabuhan Merak saat rilis kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka komplotan pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI yang mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021 dengan imbalan uang Rp100 ribu per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Polisi menjaga para tersangka kasus pemalsuan surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 di Pelabuhan Merak saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka komplotan pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI yang mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021 dengan imbalan uang Rp100 ribu per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Polisi menunjukkan tabung oksigen saat pers rilis penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Petugas berhasil mengungkap penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen dan obat-obatan terkait COVID-19 yang dijual secara daring oleh seorang tersangka berinisial IF yang berawal dari penangkapan IF atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (FOTO : Antara/Muhammad Iqbal)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima (kanan) menginterogasi tersangka IF (kiri) saat pers rilis penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Petugas berhasil mengungkap penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen dan obat-obatan terkait COVID-19 yang dijual secara daring oleh seorang tersangka berinisial IF yang berawal dari penangkapan IF atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (FOTO : Antara/Muhammad Iqbal)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polisi menjaga para tersangka kasus pemalsuan surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 di Pelabuhan Merak saat ekspos di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka komplotan pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI yang mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021 dengan imbalan uang Rp100 ribu per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak. 

Sementara itu Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan tabung oksigen saat pers rilis penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Petugas berhasil mengungkap penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen dan obat-obatan terkait COVID-19 yang dijual secara daring oleh seorang tersangka berinisial IF.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement