Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin 26 Jul 2021 16:50 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Sebagai bentuk tindak lanjut barang hasil sitaan dan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, Bea Cukai di tiga daerah menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Beberapa kantor yang kali ini melakukan pemusnahan yaitu Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Ketapang, dan Bea Cukai Samarinda pada periode bulan Juli 2021.

Sebagai bentuk tindak lanjut barang hasil sitaan dan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, Bea Cukai di tiga daerah menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Beberapa kantor yang kali ini melakukan pemusnahan yaitu Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Ketapang, dan Bea Cukai Samarinda pada periode bulan Juli 2021.

Foto: Bea Cukai
Bea cukai Sulbagsel musnahkan rokok ilegal, minuman keras dan tanaman ganja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk tindak lanjut barang hasil sitaan dan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, Bea Cukai di tiga daerah menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Beberapa kantor yang kali ini melakukan pemusnahan yaitu Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Ketapang, dan Bea Cukai Samarinda pada periode bulan Juli 2021.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyampaikan, pemusnahan ini bertujuan menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sudiro menyebutkan, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan pemusnahan terhadap 2,8 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,8 miliar dan minuman keras ilegal sebanyak 288 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp77 juta, sehingga perkiraaan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. 

Barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode September sampai dengan Desember 2020. “Bea Cukai Sulbagsel setidaknya telah menindak rokok ilegal sebanyak 13,6 juta batang dan minuman keras ilegal sebanyak 3.507 botol selama periode tahun 2020 sampai dengan Juni 2021,” ungkap Sudiro.

Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Ketapang yang memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.089.380 batang dengan nilai barang Rp 544.690.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 500.368.620. 

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau direndam dalam kolam air kemudian limbahnya akan ditimbun dengan tanah di tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang berbahaya berupa narkotika. 

Bea Cukai Samarinda turut menghadiri pemusnahan 4,44 kg narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim. Adapun pemusnahan barang bukti hasil dari kejahatan narkotika berupa  tanaman ganja atau Cannabis Sativa dengan berat keseluruhan 4,44 kg

“Meski di tengah pandemi, peredaran narkoba masih terus terjadi. Semoga sinergi seperti ini dapat menekan peredaran narkotika kedepannya. Demikian Indonesia akan semakin baik dengan jauh dari narkoba,” pungkas Sudiro.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler