Senin 26 Jul 2021 14:10 WIB

Legislator: Permudah Akses Vaksinasi Masyarakat

Kesadaran masyarakat terkait pentingnya vaksinasi saat ini lebih baik dari sebelumnya

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo.
Foto: dpr
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo masih melihat tidak meratanya dan sulitnya akses untuk memperoleh vaksin Covid-19. Dia meminta, pemerintah memperhatikan hal ini, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan vaksin.

"Akses masyarakat memperoleh vaksin harus dipermudah. Ruang publik di seluruh Indonesia harus diperbanyak hingga tingkat kecamatan dan desa," ujar Rahmad kepada wartawan, Senin (26/7).

Pemerintah dapat menggandeng banyak pihak untuk menyelenggarakan program vaksinasi nasional. Dia juga mendorong adanya vaksinasi dari rumah ke rumah untuk memudahkan masyarakat.

"Intinya ya harus tiada hari tanpa vaksinasi hingga di level terendah. Bahkan, jika perlu melakukan pendekatan rumah ke rumah untuk pengecekan dan vaksinasi," ujar Rahmad.

Dia meminta, pemerintah untuk memperhatikan distribusi vaksin selama PPKM level 4. Apalagi, ada jenis vaksin yang akan segera kadaluarsa, sehingga harus segera disuntikkan agar tak mubazir.

"Distribusi vaksin bisa diprioritaskan dari perhitungan proporsi masyarakat kota sesuai tingkat keparahan zona dan target 70 persen herd immunity tadi," ujar Rahmad.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, kesadaran masyarakat terkait pentingnya vaksinasi saat ini lebih baik daripada sebelumnya. Mahfud mengatakan, jika di awal pelaksanaannya banyak masyarakat yang tidak percaya vaksin, kini masyarakat sangat antusias untuk divaksin.

Selain itu, kesadaran masyarakat tentang vaksin meningkat karena penelitian menunjukkan, lebih 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal karena belum divaksin. Sementara, pasien yang meninggal meski sudah divaksin sekitar 10 persen. "Itu sudah menemukan jawabannya bahwa vaksin itu penting," kata Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement