Senin 26 Jul 2021 13:32 WIB

PPKM Level 4, Penyekatan di Banyumas Dikurangi

Masyarakat diminta menaati dengan tetap membatasi mobilitas tidak terlalu penting.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Petugas memutar balik pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua di Pos Penyekatan Jembatan Timbang Ajibarang, Banyumas, Jateng, Ahad (9/5/2021). Terdapat delapan titik penyekatan di Kabupaten Banyumas yang dijaga oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Dishub, serta sejumlah jalur “tikus” dan posko penjagaan di tiap-tiap Polsek di wilayah Kabupaten Banyumas.
Foto: ANTARA /Idhad Zakaria
Petugas memutar balik pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua di Pos Penyekatan Jembatan Timbang Ajibarang, Banyumas, Jateng, Ahad (9/5/2021). Terdapat delapan titik penyekatan di Kabupaten Banyumas yang dijaga oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Dishub, serta sejumlah jalur “tikus” dan posko penjagaan di tiap-tiap Polsek di wilayah Kabupaten Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perubahan status dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 4, disikapi Satgas Covid 19 Kabupaten Banyumas dengan mengurangi jumlah penyekatan di ruas jalan raya. Dari yang semula ada 24 titik penyekatan, selama pelaksanaan PPKM level 4 mulai 25 juli hingga 2 Agustus 2021, dikurangi menjadi tinggal 14 titik.

Kepala Satgas 7 Humas PPKM Darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala mewakili Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim menyebutkan, pengurangan lokasi penyekatan dilakukan setelah dilakukan analisa terhadap pelaksanaan penyekatan sebelumnya.

''Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penyekatan selama PPKM Darurat, pengurangan aktivitas warga lebih efektif dilakukan di 14 lokasi tersebut. Hal ini mengingat mobilitas warga di 12 lokasi tersebut masih tergolong tinggi,'' jelasnya, Senin (26/7).

Dengan kebijakan terbaru tersebut, lanjut AKP Manggala, ring 3 yang merupakan ring terluar wilayah Kabupaten Banyumas dikurangi dari 4 lokasi penyekatan, menjadi tinggal 2 lokasi.

Penyekatan hanya dilakukan di ruas jalan raya Desa Tambak Kecamatan Tambak dan di ruas jalan Ajibaran. Ruas jalan di Desa Tembang merupakan jalan utama penghubung wilayah Banyumas dan Yogyakarta, sedangkan ruas jalan di Ajibarang merupakan ruas jalan penghubung dengan antara Banyumas dan Tegal atau Jakarta.

Pada masa PPKM, perbatasan terluar yang juga dilakukan penyekatan adalah di Wangon yang merupakan jalan penghubung Banyumas-Bandung, serta di Sokaraja yang merupakan jalan penghubung wilayah Banyumas-Purbalingga.

''Penyekatan dilakukan 24 jam per hari dengan penjagaan petugas. Kendaraan yang bisa melintas perbatasan hanya kendaraan yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal,'' jelas AKP Manggala.

Sedangkan untuk ring II yang merupakan ruas jalan masuk menuju Kota Purwokerto, dikurangi dari 14 titik penyekatan, menjadi hanya tinggal 4 titik lokasi penyekatan. Keempat lokasi ruas jalan yang dilakukan penyekatan, antara lain simpang Kalibogor, simpang Tanjung, simpang TRAP (Andhang Pangrenan) dan Simpang air mancur Berkoh.

Namun untuk penyekatan di ring 2 ini tidak dilakukan selama 24 jam. ''Penyekatan di ring 2 dilakukan pada siang hari, mulau jam 06.00 hingga jam 20.00 malam,'' jelasnya.

Sedangkan untuk penyekatan di ring 1 yang merupakan ruas jalan di dalam kota, relatif tidak ada perubahan. Antara lain di simpang Omnia, simpang KPKN, dua jalan masuk ke Jalan Merdeka, simpang Palma, simpang GOR, simpang Meotel, simpang Lapangan Glempang, simpang ACE Hardware, dan simpang Pasar Wage. ''Untuk Simpang pasar wage akan di Jaga Oleh personil dari Polresta Banyumas,'' jelasnya.

Terkait kebijakan terbaru tersebut, dia meminta masyarakat bisa menaati dengan tetap membatasi mobilitas yang tidak terlalu penting. ''Pembatasan aktivitas warga selama PPKM Level 4 masih relatif sama karena untuk menekan kasus penyebaran virus Covid 19,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement