Senin 26 Jul 2021 13:09 WIB

Kemendikbudristek Bentuk Tim Kajian Statuta PTN-BH

Tim ini akan melakukan review terkait statuta PTN-BH yang ada.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan pihaknya saat ini membentuk tim kajian khusus. Tim ini akan melakukan review terkait statuta PTN-BH yang ada. (ilustrasi)
Foto: Tangkapan layar
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan pihaknya saat ini membentuk tim kajian khusus. Tim ini akan melakukan review terkait statuta PTN-BH yang ada. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan pihaknya saat ini membentuk tim kajian khusus. Tim ini akan melakukan review terkait statuta PTN-BH yang ada.

"Kami juga membentuk tim kajian di bawah Dewan Pendidikan Tinggi untuk mereview statuta PTN-BH, dan menyusun pedoman tata kelola yang baik secara komprehensif," kata Nizam, dihubungi Republika, Senin (26/7).

Tim kajian tersebut saat ini sudah berjalan dan bekerja untuk melakukan review praktik baik yang sudah berjalan. Nizam menambahkan, tim ini dibentuk juga untuk antisipasi dinamika perubahan ke depan yang penuh dengan tantangan.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan dirinya menugaskan Dirjen Dikti untuk menampung aspirasi sivitas akademika UI. Terkait hal ini, Nizam telah menerima tugas tersebut dan membuka sepenuhnya terhadap masukan-masukan tentang statuta UI.

"Seperti disampaikan Mas Menteri, Dikti menerima masukan-masukan dari UI. Kami berharap pimpinan UI dapat mengkonsolidasikan masukan-masukan tersebut," kata Nizam menambahkan.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 sempat menimbulkan banyak kritik dari masyarakat, baik itu sivitas UI ataupun bukan. Salah satu pasal yang disoroti yakni berkaitan dengan rektor yang dilarang merangkap jabatan pada jenjang direksi di satu badan usaha.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN sejak sebelum statuta itu direvisi. Namun, dirinya telah mengundurkan diri secara resmi pada Kamis (22/7) dari jabatan komisaris.

MWA UI sebelumnya menegaskan, proses revisi statuta tersebut dimulai sejak akhir 2019. Revisi dilakukan untuk mempertegas posisi apa saja yang boleh dan tidak boleh dijabat oleh rektor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement