Senin 26 Jul 2021 11:29 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, Sekda: DIY Ikuti Aturan Pusat

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat kecil.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tukang becak menunggu penumpang di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (25/7). Pengunjung ke kawasan Malioboro masih sangat sedikit, meski penyekatan masuk sudah dilonggarkan. Diketahui pada awal PPKM Darurat akses masuk kawasan Malioboro ditutup. Dan kawasan pertokoan hampir ditutup semua.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tukang becak menunggu penumpang di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (25/7). Pengunjung ke kawasan Malioboro masih sangat sedikit, meski penyekatan masuk sudah dilonggarkan. Diketahui pada awal PPKM Darurat akses masuk kawasan Malioboro ditutup. Dan kawasan pertokoan hampir ditutup semua.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Pemerintah pusat telah resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya menunggu rincian aturan perpanjangan PPKM level 4 dari pemerintah pusat.

Aji menyebut, rincian aturan dalam perpanjangan PPKM level ini akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Nantinya, Inmendagri ini akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY.

"Kita akan segera menerima (Inmendagri) itu, pelaksanaan PPKM level 4 nanti kita akan mengikuti ketentuan dari pusat itu (perpanjangannya) menjadi seperti apa. Apa saja yang akan dikendorkan dan apa yang diperketat, itu kita akan ikuti setelah pemerintah pusat memutuskan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Ahad (25/7).

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan melanjutkan PPKM. Untuk daerah yang berada di level 4 seperti Jakarta, Semarang, Kota Yogyakarta, Sleman, Surabaya, dan Malang, aturan yang sama seperti pemberlakuan PPKM sebelumnya masih berlaku.

Hanya saja, pemerintah memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk para usaha masyarakat kecil diberikan kelonggaran karena pemerintah ingin menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil.

"Indikator ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat. Presiden tekankan betul soal ini. Jadi kita bikin tiga indikator itu jadi barometer kita. Kita berikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan ketentuan khusus," ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Ahad (25/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement