Senin 26 Jul 2021 01:30 WIB

Oknum Puskemas Ditangkap Perjualbelikan Surat Swab Palsu

Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai honorer bagian kebersihan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap seorang pelaku yang memperjualbelikan surat swab antigen palsu, Ahad (25/7). Tersangka bekerja sebagai honorer bagian kebersihan di puskesmas.
Foto: Istimewa
Jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap seorang pelaku yang memperjualbelikan surat swab antigen palsu, Ahad (25/7). Tersangka bekerja sebagai honorer bagian kebersihan di puskesmas.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap seorang pelaku yang membuat dan memperjualbelikan surat swab antigen palsu, Ahad (25/7). Pelaku melayani warga yang membutuhkan keterangan hasil swab negatif tanpa dites terlebih dahulu.

Tersangka diketahui berinisial W (45) warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai honorer bagian kebersihan di puskesmas Kecamatan Sukra. Tersangka melakukan perbuatannya di malam hari saat puskesmas dalam keadaan sepi.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil membongkar praktik yang dilakukan tersangka. Petugas pun menangkap tersangka di Kecamatan Sukra.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti lebih dari 40 KTP warga yang sudah difoto kopi dan beberapa lembar surat swab yang tertulis untuk tanggal 26 Juli 2021," ujar Luthfi, di Mapolres Indramayu, Ahad (25/7) malam.

Selain itu, petugas juga menyita satu set komputer dan printer dari tangan tersangka. Luthfi mengatakan, dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama dua bulan terakhir. Tersangka langsung membuat dan memperjualbelikan surat swab palsu itu tanpa melakukan pemeriksaan swab terlebih dahulu kepada korbannya.

Luthfi menambahkan, untuk 'jasanya' itu, tersangka mematok tarif antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per lembar surat hasil swab antigen palsu. Dari hasil penyelidikan sementara juga terungkap bahwa warga yang memesan surat hasil swab antigen palsu itu sebagian besar untuk kepentingan perjalanan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara enam tahun. "Namun kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada motif dan modus lain serta keterlibatan oknum-oknum yang lain," ujar Luthfi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement