Senin 26 Jul 2021 06:03 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, Bantuan Sosial Ditambah

PPKM Level 4 Diperpanjang, Menko Perekonomian Sebut Bantuan Sosial Ditambah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Subarkah
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta,  Minggu (25/7/2021). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Hanya saja, kali ini terdapat beberapa daerah yang sudah diturunkan levelnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, PPKM Level 3 akan diterapkan di 276 kabupaten atau kota di 21 provinsi Jawa dan Bali. "Kemudian PPKM Level 2 diterapkan di 65 kabupaten atau kota di 17 provinsi di luar Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Ahad (25/7).

 

Pemerintah, lanjutnya, juga fokus menyalurkan bantuan ke masyarakat. Terutama yang berada di daerah PPKM Level 4.

 

"Selama PPKM level 4, pemerintah menambah bantuan Kartu Sembako besarannya Rp 200 ribu selama dua bulan bagi 18,8 juta keluarga," kata Airlangga. Kemudian atas usulan daerah, lanjutnya, bantuan Sembako PPKM diberikan ke 5,9 juta keluarga selama enam bulan dengan besaran Rp 200 ribu per bulan.

 

Bantuan sosial (bansos) tunai, lanjutnya, juga diperpanjang. Nilainya sebesar Rp 14,6 triliun dan akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

"Lalu subsidi kuota internet diperpanjang sampai 5 bulan, dari Agustus sampai Desember. Nilainya sebesar Rp 5,5 triliun," ujar Airlangga.

 

Pemerintah juga menambah Kartu Prakerja sebanyal Rp 10 triliun. Lalu memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun bagi pekerja yang tercatat di BPJS Keternagerjaan yang bekerja di kawasan PPKM Level 3 dan Level 4.

 

"Kemudian ada bantuan untuk UMK (Usaha Mikri Kecil) yaitu bantuan usaha mikro banpres yang diberikan ke tiga juta pelaku usaha. Besaran yang diterima sebesar Rp 1,2 juta, dibagikan pada kuartal kedua.

 

Ia menambahkan, bantuan turut diberikan kepada dunia usaha. Di antaranya bantuan usaha sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall sampai Agustus 2021.

 

"Terkait tracing, kami akan optimalkan digital tracing. Jadi merchant akan dihubungkan ke sistem di Kominfo pakau QR Code, sehingga yang sudah vaksin dan tes PCR terlihat," jelas Airlangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement