Legislator Komisi X Dorong PP 75/2021 Dibatalkan

Langkah mundurnya Rektor UI jadi momentum membatalka PP Nomor 75 tahun 2021

Ahad , 25 Jul 2021, 19:20 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro. Langkah mundurnya Rektor UI, menurut Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah jadi momentum membatalka PP Nomor 75 tahun 2021
Foto: Dok Humas UI
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro. Langkah mundurnya Rektor UI, menurut Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah jadi momentum membatalka PP Nomor 75 tahun 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mendorong pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI). Sebab, Rektor UI Ari Kuncoro sudah mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.

"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ujar perempuan yang akrab disapa Himma itu saat dihubungi, Ahad (25/7).

Pasal 8 ayat (1) UU 12/2012 menyebutkan bahwa, dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Statuta UI yang memperbolehkan rangkap jabatan dinilainya akan membuat kampus kesulitan mencapai hal tersebut.

"Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik," ujar Himma.

Di samping itu, ia mengapresiasi langkah Ari Kuncoro yang mundur dari posisinya sebagai komisaris utama dan komisaris independen. Ari dinilainya akan lebih fokus dalam mengembangkan UI ke depan.

"Pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar politikus Partai Gerindra itu.

"Langkah pengunduran diri tersebut diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran," tambahnya.

Diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Hal ini tertuang dalam keterbukaan informasi BRI yang ditandatangani Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarti pada Kamis (22/7).

Selanjutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan di media sosial perihal jabatannya di BRI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.