Sabtu 24 Jul 2021 20:17 WIB

Wali Kota Banjarmasin Kaget Daerahnya Masuk Level 4

Wali Kota Banjarmasin pasrah dengan putusan dari pusat itu.

Sejumlah murid bersiap mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Negeri Karang Mekar 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021). Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memutuskan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat di tengah kenaikan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Sejumlah murid bersiap mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Negeri Karang Mekar 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021). Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memutuskan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat di tengah kenaikan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Ibnu Sina mengaku kaget daerahnya masuk kabupaten/kota yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli 2021. Pasalnya, kata dia, pada 21-23 Juli 2021, Banjarmasin baru masuk PPKM level 2.

Kota Banjarmasin masuk 37 kabupaten/kota pada 19 provinsi di luar Jawa dan Bali  yang harus menerapkan PPKM level 4 sebagaimana diputuskan pada rapat koordinasi evaluasi dan penerapan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)."Ya sudah divonis begitu, ya mau gimana lagi," ujarnya.

Baca Juga

Untuk menindaklanjuti keputusan ini, Ibnu Sina menyatakan, pemerintah kota akan melakukan evaluasi terlebih dahulu buat melakukan tahapan persiapan dalam penerapan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 8 Agustus tersebut.

"Salah satunya adalah angka kenaikan penularan dan kapasitas rumah sakit. Memang kita harus bekerja keras lagi. Kalau bisa kapasitas rumah sakit ditambah lagi agar bisa turun ke level 3," tuturnya.

 

Meski demikian, katanya, langkah pertama yang ingin dilakukan  adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level 4 ini."Hari pertama mungkin kita laksanakan secara persuasif dulu, sambil sosialisasi, tidak serta merta standar pelaksanaan PPKM level 4," ujar Ibnu Sina.

Dia pun berharap, masyarakat tidak langsung terkejut dengan kondisi ini, karena PPKM level 4 ini sama halnya PPKM darurat, semua akan sangat dibatasi.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tidak boleh ada tatap muka.

Selain itu, tempat hiburan baik mal hingga objek wisata di tutup, hanya pasar kebutuhan bahan pokok yang boleh buka dengan batasan waktu tertentu.Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement