Ahad 25 Jul 2021 04:55 WIB

Perusahaan Diminta Tertib Ikutkan Pekerja dalam Jamsostek

Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk lebih tertib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Apalagi, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). (Foto: Ilustrasi kucuran dana)
Foto: Mgrol101
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk lebih tertib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Apalagi, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). (Foto: Ilustrasi kucuran dana)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk lebih tertib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Apalagi, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU)

"Beberapa waktu lalu, menteri ketenagakerjakan menyampaikan keterangan pers bahwa pemerintah akan kembali bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Sabtu (24/7).

Baca Juga

Menurut dia, BPJAMSOSTEK menyambut baik inisiatif tersebut dan siap mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU kepada para pekerja. Dengan adanya program BSU pada 2021, dia mengharapkan perusahaan lebih tertib untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya agar mendapat perlindungan dalam bekerja melalui program dari BPJAMSOSTEK.

"Kami dari BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto juga siap mendukung penyaluran BSU kepada pekerja," katanya.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan BPJAMSOSTEK hingga saat ini masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah. Menurut dia, regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

"Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah," katanya.

Ia mengatakan pengalaman penyaluran BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, kata dia, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

"Perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa pandemi. Ditambah lagi pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU," katanya.

Menurut dia, para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh melalui Play Store untuk telepon pintar berbasis Android atau App Store untuk IOS. Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung kepada Bagian Personalia (HRD) masing-masing guna memastikan apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan atau belum.

"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata Anggoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement