Sabtu 24 Jul 2021 14:22 WIB

Selebgram HK Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM

Polres Lhokseumawe tetapkan selebgram inisial HK jadi tersangka pelanggaran PPKM

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Instagram. Polres Lhokseumawe tetapkan selebgram inisial HK jadi tersangka pelanggaran PPKM.
Foto: Webster2703 via Pixabay
Ilustrasi Instagram. Polres Lhokseumawe tetapkan selebgram inisial HK jadi tersangka pelanggaran PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH- Penyidik Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh menetapkan selebgram berinisial HK sebagai tersangka. HK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kerumunan orang saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan selain HK, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, yang didatangi wanita itu sehingga menimbulkan keramaian orang.

Baca Juga

"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," katanya, Sabtu (24/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarannya, kata dia, mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

 

Selain itu, personel Polres Lhokseumawe bersama petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel dan memasang garis polisi di toko grosir tempat kerumunan terjadi. Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penyegelan juga didasarkan atas Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020 perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum itu, jelas pemilik toko grosir telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Winardy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement