Jumat 23 Jul 2021 19:52 WIB

'Rektor Rangkap Jabatan Boleh Saja, Asal Taat Statuta'

Rangkap jabatan rektor jangan sampai pengaruhi tugas utamanya.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho.
Foto: Humas UNS
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho, menilai rangkap jabatan pada rektor bisa saja. Statuta kampus yang bersangkutan namun harus memperbolehkan peraturan tersebut.

Jamal menjelaskan, rektor merupakan sebuah tugas tambahan. PTN-BH yang ada di Indonesia, dalam melakukan kegiatannya sangat bergantung pada statuta dari kampus yang bersangkutan. Tentunya, segala peraturan yang berlaku di dalam PTN harus mengikuti statuta tersebut.

Baca Juga

"Nah, apakah dalam PP itu diperbolehkan atau tidak. Kalau diperbolehkan, ya boleh-boleh saja. Kalau tidak diperbolehkan, ya jangan. Karena aturannya tertuang di dalam PP itu," kata Jamal, dihubungi Republika, Jumat (23/7).

Jika PP memperbolehkan rektor untuk rangkap jabatan, maka diharapkan rektor mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Jabatan yang diampu seorang rektor jangan sampai mempengaruhi kinerja dari tugas utamanya sebagai pemimpin perguruan tinggi.

Selain itu, menurut dia, saat ini kampus dinilai dari kerjasama dengan dunia usaha dunia industri (DUDI). Jika rektor mampu meningkatkan kerjasama kampus dengan DUDI, maka Indikator Kinerja Utama (IKU) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mendapatkan nilai yang baik.

Terkait hal ini, Jamal mengatakan, kampus jangan sampai hanya menjadi menara gading. Kampus harus tetap membumi dan memberikan manfaat yang nyata untuk masyarakat menjadi menara air.

"Kalau orang-orang kampus itu digunakan untuk dunia usaha dunia industri, poinnya bagus, dan sekarang di IKU itu menjadi penilaian yang baik," kata dia lagi.

Walaupun demikian, Jamal menegaskan jika di dalam statuta rektor dilarang untuk rangkap jabatan, maka wajib mematuhi statuta tersebut. Sebab, sebuah kebijakan sudah diperhitungkan secara matang dan dibahas oleh kementerian-kementerian terkait.

"Saya rasa proses untuk lahir atau terbitnya PP ini proses panjang. Jadi, kita tidak hanya kampusnya saja, tapi kementerian-kementerian terkait juga membahasnya," kata Jamal menegaskan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement