Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Soekarno-Hatta Percepat Layani Oxygen Concentrator

Jumat 23 Jul 2021 16:56 WIB

Red: Hiru Muhammad

Penggunaan oxygen concentrator menjadi alternatif di tengah peredaran virus Covid-19, khususnya untuk membantu pasien. Alat tersebut dinilai efisien dalam penanganan Covid-19 karena dapat memproduksi oksigen serta didistribusikan langsung kepada pasien yang membutuhkan. Mengingat urgensi atas kebutuhan alat tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan segera dan fasilitas fiskal terhadap importasi oxygen concentrator dan oximeter pada Sabtu, 17 Juli 2021 dan Selasa, 20 Juli 2021.

Penggunaan oxygen concentrator menjadi alternatif di tengah peredaran virus Covid-19, khususnya untuk membantu pasien. Alat tersebut dinilai efisien dalam penanganan Covid-19 karena dapat memproduksi oksigen serta didistribusikan langsung kepada pasien yang membutuhkan. Mengingat urgensi atas kebutuhan alat tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan segera dan fasilitas fiskal terhadap importasi oxygen concentrator dan oximeter pada Sabtu, 17 Juli 2021 dan Selasa, 20 Juli 2021.

Foto: istimewa
Indonesia impor oxygen concentrator yang dikirim dari Cina sebanyak 1.000 unit

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Penggunaan oxygen concentrator menjadi alternatif di tengah peredaran virus Covid-19, khususnya untuk membantu pasien. Alat tersebut dinilai efisien dalam penanganan Covid-19 karena dapat memproduksi oksigen serta didistribusikan langsung kepada pasien yang membutuhkan. Mengingat urgensi atas kebutuhan alat tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan segera dan fasilitas fiskal terhadap importasi oxygen concentrator dan oximeter pada Sabtu, 17 Juli 2021 dan Selasa, 20 Juli 2021.

Dalam rangka menambah pasokan alat bantu pernapasan dan kemasan oksigen di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) melakukan impor oxygen concentrator yang dikirim dari Cina sebanyak 1.000 unit yang terdiri dari 500 unit pada kedatangan pertama dan jumlah yang sama yaitu 500 unit pada kedatangan selanjutnya.

Finari Manan, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa, terhadap importasi oxygen concentrator ini diberikan fasilitas berupa percepatan pelayanan atau rush handling, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Tidak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021, bahwa oxygen concentrator termasuk jenis barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor yaitu PPN dan PPh Pasal 22 Impor.

“Melonjaknya angka penyebaran Covid-19 membuat ketersediaan kemasan oksigen di Indonesia semakin menipis dan langka. Oxygen concentrator ini merupakan barang yang saat ini sedang banyak diperlukan oleh Rumah Sakit untuk menanngani pasien yang dirawat karena virus Covid-19. Karena hal genting inilah, fasilitas Rush Handling dan Fasilitas Fiskal layak diberikan,” terang Finari.

Untuk ke depannya Kemenkomarves berencana akan melakukan beberapa impor dengan jenis barang serupa agar stok kemasan oksigen tetap tersedia dalam hal ada pasien yang membutuhkan di kemudian hari. Maka dari itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta akan selalu ada untuk mengasitensi dan berkontrisbusi dalam proses importasi oksigen demi terpenuhinya ‘napas tambahan’ di tanah air.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler