Jumat 23 Jul 2021 14:51 WIB

Kemenkominfo Diminta Hentikan Proyek Bermasalah

Permintaan itu menindaklanjuti laporan audit BPK.

Pengamat kebijakan publik Alamsyah Saragih meminta Kemenkominfo menghentikan proyek bermasalah.
Foto: Republika/Prayogi
Pengamat kebijakan publik Alamsyah Saragih meminta Kemenkominfo menghentikan proyek bermasalah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Alamsyah Saragih menilai audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terbilang baik. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jika suatu laporan kementerian atau lembaga dinyatakan WTP, maka setidaknya tiga persen dari total anggaran masih bisa diperbaiki atau ditindaklanjuti secara administratif seperti pengembalian uang atau perbaikan sistim pengawasan. Ia berkata, jika temuan sudah lebih dari tiga persen atau berpotensi mengganggu secara sistemik maka dinyatakan WDP (Wajar dengan Pengecualian).

"Namun, jika temuannya sangat parah maka auditor akan menyatakan tidak ada opini (disclaimer)," tutur Alamsyah.

Meskipun laporan keuangan dinyatakan WTP, bukan berarti tidak ada catatan. Jika BPK memberikan catatan, maka kementerian/ lembaga tersebut harus melakukan tindak lanjut. Alamsyah berkata, tindaklanjut dari rekomendasi BPK tersebut akan dievaluasi 6 bulan sejak dikeluarkan hasil audit.

 

Kementerian/lembaga, kata dia, harus melakukan tindakan korektif sesuai dengan catatan yang diberikan BPK. Jika kementerian/ lembaga tidak melakukan tindak lanjut dari catatan BPK, maka auditor BPK dapat melakukan audit investigasi.

Agar tidak ada kecurigaan yang berlebih dari masyarakat dan tidak ada audit investigasi yang mengarah ke tindak pidana, Alamsyah mendesak Kemenkominfo segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika nantinya BPK melakukan audit investigasi dan ditemukan adanya tindak pidana, maka lembaga tinggi negara tersebut dapat langsung memberikan temuannya ke KPK, Kepolisian atau Kejaksaan.

Perencanaan yang tidak matang, pemborosan, dan atau utilisasi yang rendah terhadap kapasitas infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh Kemenkominfo dinilai Alamsyah berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi belum tentu ke arah sana. Menurut dia, dari kaca mata BPK yang dilakukan Kemenkominfo itu terbilang boros.

"Boros belum tentu korupsi karena secara administratif bisa jadi sudah benar. Korupsi sudah pasti boros. Kalau tidak bisa menyelesaikan rekomendasi BPK, bisa jadi pemborosan yang dilakukan Kemenkominfo itu mengandung motif korupsi," kata dia.

Karena itu, Komisioner Ombudsman Periode 2016-202 melanjutkan, kita nantikan saja tindakkan korektif apa yang akan dilakukan Kominfo. "Jika tak ada tindak lanjut, BPK pasti akan melakukan audit investigasi," ujar dia.

Selama proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Kominfo berlangsung, Alamsyah meminta agar proyek di Kominfo yang menjadi temuan tersebut dihentikan dan ditinjau ulang secara menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan proyek di Kominfo selain sudah sesuai secara administrasi juga mengandung prinsip efektif dan efisien serta tidak ada pemborosan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Satuan Pengawas Internal di Kemenkominfo dapat melihat dan melaporkan ke BPK apa yang masih bisa diperbaiki dan dievaluasi. "Agar penggunaan anggaran di Kominfo efektif dan efisien, selama SPI melakukan tugasnya, Kominfo disarankan untuk menunda, melakukan renegosiasi dan/atau meninjau ulang proyek yang menjadi catatan BPK," kata Alamsyah.

Alamsyah memberikan contoh, dalam rekomendasi BPK disebutkan utilisasi Palapa Ring masih rendah. Karena masih rendah, Alamsyah menilai SPI bisa meminta agar Kemenkominfo memanfaatkan dan mengoptimalkan Palapa Ring yang sudah dibangun, serta mengevaluasi rencana peluncuran satelit multifungsi SATRIA.

Satelit multifungsi SATRIA, menurut Alamsyah, belum menjadi prioritas dan bisa ditunda. Anggaran Pemerintah saat ini sangat diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Kemenkominfo seharusnya memanfaatkan terlebih dahulu kapasitas Palapa Ring.

Alamsyah juga meminta proyek pembangunan Pusat Data Nasional dihentikan.Layanan cloud seharga Rp 5,39 miliar yang dipesan Kemenkominfo di tahun 2020 ternyata memiliki spesifikasi dan kapasitas yang jauh di atas kebutuhan. Kapasitas cloud ini harus dioptimalkan terlebihi dahulu oleh Kemenkominfo. Jika Kemenkominfo membangun Pusat Data Nasional yang baru, sudah bisa dipastikan overinvestment dan overcapacity yang saat ini sedang terjadi akan semakin membesar.

Bisa jadi satelit multi fungsi SATRIA tidak akan terpakai ketika kedepannya ada teknologi baru seperti satelit low orbit yang dikembangkan Starlink. Bisa jadi SATRIA menjadi sampah antariksa beberapa tahun mendatang.

Kemenkominfo juga harus menunda pembangunan Pusat Data Nasional dan manfaatkan dulu kapasitas cloud yang telah disewa. "Jika kebutuhan meningkat, Kominfo dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia data center nasional. Jadi, jangan dianggap enteng masukan BPK tersebut," ucap Alamsyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement