Jumat 23 Jul 2021 13:53 WIB

Rektor: Prof Huzaemah Dimakamkan di Pemakaman UIN Jakarta

Almarhumah Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo akan dimakamkan di pemakaman UIN Jakarta

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis menyampaikan, almarhumah Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo akan dimakamkan di pemakaman UIN Jakarta di Ciputat timur, Tangerang Selatan. Amany merasa sangat kehilangan atas wafatnya pakar perbandingan madzhab dan hukum Islam di Indonesia itu.

Bagi Amany, Prof Huzaemah adalah tokoh hak perempuan dan pejuang hukum Islam yang tegas. Menurutnya, almarhumah telah meninggalkan jasa memajukan kaum perempuan Indonesia melalui berbagai gagasan. Di antaranya adalah gagasan hak-hak politik perempuan, hak menjadi pemimpin perempuan, dan hak menjadi ulama perempuan.

"Almarhumah tak hanya berjasa dalam mengembangkan keilmuan hukum Islam di Indonesia tetapi juga telah berdedikasi selama mengajar di UIN Jakarta," tuturnya kepada Republika.co.id, Jumat (23/7).

Amany menambahkan, Prof Huzaemah, yang pernah menjabat sebagai wakil dekan bidang akademik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta, juga punya kepakaran pada perbandingan madzhab.

Dia mendoakan semoga koleganya di Majelis Ulama Indonesia itu diterima di surga Allah SWT dan makamnya disinari ilmu dan amal jariyah. "Sebagai rektor UIN Jakarta, dan kolega almarhumah di MUI, saya sangat merasa kehilangan. Selamat jalan guru besar kita semua, Ibu Huzaemah Tahido Yanggo," ucap Amany.

Prof Huzaemah lahir di Donggola, Sulawesi Tengah, pada 30 Desember 1946. Ia meraih gelar doktor Ilmu Fikih Perbandingan Mahzab di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir pada 1981 dengan predikat cumlaude.

Prof Huzaemah juga meninggalkan beberapa karya buku. Antarar lain, Pengantar Perbandingan Mahzab, Fiqih Perempuan Kontemporer, Konsep Wanita dalam Pandangan Islam, Pandangan Islam tentang Gender, dan Masail Fiqhiyah: Kajian Fiqih Kontemporer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement