Jumat 23 Jul 2021 08:01 WIB

Keterlambatan Insentif Nakes Terkendala Verifikasi

Pemberian insentif nakes 2021 baru dilakukan pada Januari dan Februari.

Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD). (Ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Mike Kaltarina menyebutkan, bahwa keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di wilayahnya karena terkendala verifikasi. "Anggarannya ada. Tapi memang verifikasinya yang agak lama. Karena kami verifikasi sesuai yang diajukan oleh RSUD maupun puskesmas. Kalau ada kesalahan ya kami minta perbaiki dulu. Harus faktual juga penerimanya," kata Mike Kaltarina, di Cibinong, Bogor, Kamis (22/7).

Pasalnya, pemberian insentif nakes tahun 2021 di Kabupaten Bogor baru dilakukan pada Januari dan Februari. Sedangkan untuk Maret hingga sekarang masih dilakukan proses verifikasi dari data nakes yang diajukan RSUD dan puskesmas.

Pada Januari dan Februari pemberian insentif mencakup 4.258 nakes, dari empat RSUD sebanyak 2.997 orang dengan nilai sekitar Rp 11,1 miliar dan puskesmas 1.261 orang dengan nilai sekitar Rp 4,41 miliar.

"Saya harap teman-teman tenaga kesehatan bersabar untuk pemberian insentif ini. Kita terus coba percepat verifikasinya dan saya pastikan uangnya sudah ada. Kalau verifikasi selesai, langsung ditransfer ke rekening," katanya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi menyebutkan bahwa Pemkab Bogor, menyiapkan anggaran senilai Rp 60 miliar untuk insentif nakes dalam APBD 2021. "Untuk tahun ini, insentif dibebankan ke pemerintah daerah. Kalau tahun 2020 kan anggarannya disiapkan dari Kementerian Kesehatan langsung," ujar Ade.

Menurutnya, hingga kini Rp 34,8 miliar di antaranya telah dicairkan. Pencairan yang sudah dilakukan untuk pemberian insentif di bulan Januari dan Februari 2021.

Besaran insentif yang diberikan untuk dokter spesialis Rp 7,5 juta, dokter umum atau gigi Rp 5 juta, bidan atau perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta. Peralihan pemberian insentif dari Kementerian Kesehatan ke Pemkab Bogor ini, berdampak pada besaran insentif kepada para nakes. 

Jika pada 2020 dokter spesialis mendapatkan Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. "Untuk 2021 ini, Kementerian Dalam Negeri minta setiap pemda mencairkan insentif nakes itu minimal 50 persen dibanding tahun lalu atau menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Ade.

Selain itu, BPKAD Kabupaten Bogor pun telah mencairkan insentif vaksinasi sebesar Rp 4,8 miliar dengan besaran honor Rp 500 ribu. "Kita juga sudah cairkan pembayaran insentif untuk bulan November 2020 sekitar Rp 18,6 miliar. Anggaran ini sumbernya dari Kemenkes yang masuk ke kas daerah di akhir Desember 2020 yang kemudian kita anggarakan di 2021," ujar Ade.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement