Muslim Wajib Tunaikan Kontraknya Meski Itu Merugikan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah

Kamis 22 Jul 2021 23:57 WIB

Alquran menegaskan perintah menjalankan kontrak dalam surat Al Maidah . Akad nikah   (ilustrasi) Foto: Republika Alquran menegaskan perintah menjalankan kontrak dalam surat Al Maidah . Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, — Akad atau kontrak merupakan hal yang sangat sakral dalam Islam. Umat Islam pun diperintahkan untuk memenuhi semua akad yang telah dia jadikan.  

Prof Quraisy Shihab menjelaskan dalam Tafsir Al-Mishbah, bahwa surat Al Maidah ayat 1 ada kata al-uqud adalah jamak 'aqad' (akad/janji) yang pada mulanya berarti mengikat sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak menjadi bagiannya dan tidak berpisah dengannya. 

Baca Juga

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” 

Jual beli misalnya, adalah salah satu bentuk akad, yang menjadikan barang yang dibeli menjadi milik pembelinya. "Artinya dia dapat melakukan apa saja dengan barang itu," katanya. 

Dan pemilik semula, yakni penjualnya dengan akad jual beli tidak lagi memiliki wewenang sedikit pun atas barang yang telah dijualnya. Demikian juga dengan akad pernikahan, yang dengannya wanita dan pria terikat dengan ketentuan-ketentuan, sehingga pria dapat berhubungan seks dengannya, dan wanita yang dinikahinya terikat pula sehingga tidak boleh menikahi pria lain.  "Kecuali bila lkatan itu dilepas lantaran satu dan lain sebab," katanya.            

Sementara Kata (auwfu) sebagaimna telah menafsirkan surat An Nisa ayat 173, pada mulanya berarti memberikan sesuatu dengan sempurna, dalam arti melebihi kadar yang seharusnya. 

Menurut Thahir Ibn ‘Asyur, ketika turunnya Alquran masyarakat mendapatkan kesulitan dalam menetapkan ukuran yang adil karena kurangnya timbangan di kalangan  mereka.  

"Biasanya untuk memberi rasa puas menyangkut kesempurnaan timbangan, mereka melebihkan dari kadar yang dianggap adil dan seimbang," katanya. 

Menurut Quraisy Shihab perintah ayat ini menunjukkan betapa Alquran sangat menekankan perlunya memenuhi akad dalam segala bentuk dan maknanya dengan pemenuhan sempurna, kalau perlu melebihkan dari yang seharusnya, serta mengecam mereka yang menyia-nyiakannya.

Ini karena rasa aman dan bahagia manusia secara pribadi atau kolektif tidak dapat terpenuhi, kecuali bila mereka memenuhi ikatan-ikatan perjanjian yang mereka jalin.  

"Sedemikian tegas Alquran dalam kewajiban memenuhi akad hingga setiap Muslim diwajibkan memenuhinya, walaupun hal tersebut merugikannya," katanya.