Kamis 22 Jul 2021 23:02 WIB

Polres Cianjur Tangkap Polisi Palsu Rampas Kendaraan Warga

Polres Cianjur tangkap dua orang yang mengaku polisi dan menipu warga

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi tangan diborgol. Polres Cianjur tangkap dua orang yang mengaku polisi dan menipu warga.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi tangan diborgol. Polres Cianjur tangkap dua orang yang mengaku polisi dan menipu warga.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menangkap dua orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi setelah merampas kendaraan milik warga di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu. Pelaku juga mengaku sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton saat dihubungi pada Kamis (22/7) mengatakan kedua orang pelaku atas nama A Dani dan Cep Deri. Mereka ditangkap beserta barang bukti seragam dan rompi polisi, satu unit kendaraan roda empat, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga

"Pelaku sudah kerap beraksi di sejumlah tempat di Cianjur. Namun yang terbaru modusnya janjian dengan korban yang hendak menjual sepeda motor. Setelah bertemu, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian menipu korban," katanya.

Modus yang digunakan pelaku yaitu menyebutkan kendaraan yang hendak dijual merupakan barang hasil curian dan beberapa dalih lainnya sehingga korban diancam akan diperkarakan. Selanjutnya korban dimintai uang dan sepeda motornya dibawa kabur.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi yang sama di wilayah Cianjur. Ttidak hanya mengaku sebagai polisi, saat mendatangi aparat desa dan kecamatan di Cianjur, keduanya mengaku sebagai wartawan.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan seragam dan rompi antipeluru milik polisi. Meski keduanya mengaku membeli dan membuat seragam dan rompi, dari tangan keduanya juga ditemukan ID card wartawan," jelas Anton.

Saat ini, polisi masih mengejar empat orang pelaku lainnya yang merupakan komplotan Deri dan Dani. Keempat pelaku lainnya melarikan diri saat petugas akan menangkap mereka di tempat persembunyiannya.

"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," terang Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement