Kamis 22 Jul 2021 22:10 WIB

Dorong TKDN Produk Elektronika, Ini yang Kemenperin Lakukan

Kemenperin menyiapkan aturan khusus perhitungan TKDN produk laptop.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemenperin menyiapkan aturan khusus penghitungan TKDN laptop.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemenperin menyiapkan aturan khusus penghitungan TKDN laptop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, dalam upaya pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kemenperi merancang tata cara perhitungan TKDN produk elektronika. Tata cara itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020.

"Mengikuti perkembangan industri dalam negeri, saat ini sedang difinalkan Permenperin khusus yang akan mengatur tata cara perhitungan TKDN bagi produk laptop," ungkap Agus pada Kamis (22/7).

Baca Juga

Ia menambahkan, penyusunan permenperin tersebut merupakan upaya Kemenperin meningkatkan investasi dan tenaga kerja serta mendukung program Bangga Buatan Indonesia. TKDN laptop ini akan mengapresiasi adanya kepemilikan merek dalam negeri dan diharapkan bisa menjadi identitas nasional secara global.

Agus mengemukakan, saat ini produk TIK buatan industri dalam negeri sudah semakin berkembang. Hal itu merupakan hasil upaya pemerintah dalam memacu investasi dan mengakselerasi pemanfaatan teknologi terkini sesuai implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Kami terus mendorong pengoptimalan TKDN agar dapat memberikan efek berganda yang luas bagi perekonomian nasional. Termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di Tanah Air," tutur Agus.

Ia melanjutkan, produk yang  memiliki nilai penjumlahan TKDN dan  Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)  di  atas 40 persen, telah memiliki syarat wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Contohnya untuk notebook. Agus menyebut sudah terdapat 14 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh enam produsen do Tanah Air. Delapan produk di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen.

Selain itu, terdapat 62 produk komputer tablet dalam negeri bagi yang memiliki sertifikat TKDN. Komputer tersebut diproduksi oleh 13 produsen lokal.

Berikutnya untuk router, sudah terdapat  empat  produk dalam negeri yang memiliki  sertifikat TKDN. Produk itu diproduksi  oleh empat produsen nasional, satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen. Ada pula desktop PC yang saat ini sudah terdapat tiga produk di dalam negeri bersertifikat TKDN, yang diproduksi oleh dua produsen lokal.

Tahun ini, Kemenperin juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25 persen. "Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN," kata Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement