Jumat 23 Jul 2021 00:54 WIB

Viral Selebgram Gagal Terbang, Ini Kata Satgas

Perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat memahami dan menaati aturan perjalanan yang berlaku selama periode PPKM level 4 hingga 25 Juli mendatang. Pernyataan satgas ini merespons viralnya seorang selebgram yang marah-marah setelah gagal terbang karena tidak melengkapi syarat perjalanan. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan perjalanan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Idul Adha. Dia mengatakan, hingga 25 Juli nanti memang perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. 

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (22/7). 

Sebagai informasi, SE 15 tahun 2021 mengatur bahwa penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Begitu juga dengan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara untuk penerbangan dari atau ke bandara selain Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. Penumpang pesawat juga bida menggunakan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. 

Kartu vaksinasinasi juga dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalingan dengan pendamping maksimal dua orang. Begitu juga dengan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Sebelumnya, ramai seorang selebgram yang marah-marah karena diduga tidak bisa melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta. Selebgram itu geram karena diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat sebagai salah satu dokumen syarat perjalanan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement