Kamis 22 Jul 2021 20:39 WIB

Rekening Pengurus Masjid Dipakai NA Tampung Uang Gratifikasi

Nurdin Abdullah Diduga Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Pengurus Masjid

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, disebut pernah menggunakan rekening atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak untuk menampung uang gratifikasi demi kepentingan pribadi.  Hal tersebut tertulis dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7). 

"Terdakwa pada Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk  kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar nomor  rekening 0102020000099502 atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak," kata Jaksa M Asri Irwan membacakan surat dakwaan untuk Nurdin. 

Baca Juga

Dalam dakwaan, Jaksa juga mengungkapkan sejumlah pihak yang pernah mengirimkan uang gratifikasi ke rekening tersebut. Pertama ialah Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mentransfer Rp 100 juta pada 1 Desember 2020. 

Kemudian, Pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana, Thiawudy Wikarso sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar Riski Anreani yang uangnya berasal dari ajudan Nurdin, Syamsul Bahri sebesar Rp 100 juta pada 3 Desember 2020. 

 

Keempat, dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari dana CSR bank tersebut sebesar Rp 400 juta pada 8 Desember 2020. Lalu, pada 26 Februari 2021 terdapat transaksi Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang Muhammad Ardi. 

Diketahui, didakwa menerima suap senilai Rp12, 8miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha. Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin disebut menerima suap dan jugaa gratifikasi. 

Dalam dakwaan Nurdin menerima sebesar 150 ribu dollar Singapura dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

Suap diberikan Agung kepada Nurdin agar dapat memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel. Uang tersebut juga membuat Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

Untuk gratifikasi, Nurdin diduga menerima Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dollar Singapura dari kontraktor lainnya, yakni Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin dan lainnya.

Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement