Kamis 22 Jul 2021 17:55 WIB

Pengamat: Pemerintah Harus Cabut Statuta UI 

Belakangan ini, peringkat UI di dunia internasional, mulai tertinggal.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Universitas Indonesia (UI)
Foto: Humas UI
Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Menurutnya, pemerintah harus mencabut peraturan tersebut agar nantinya rektor bisa berkonsentrasi memajukan kampusnya.

"Sebaiknya pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap. Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurakan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia," katanya kepada Republika, Kamis (22/7).

Dia mengatakan, belakangan ini, peringkat UI di dunia internasional, mulai tertinggal. Dia khawatir prestasi kampus tersebut makin mundur jika rektornya tidak fokus bekerja sebagai pemimpin perguruan tinggi.

Lalu, aturan pemberian izin rangkap jabatan untuk rektor UI bakal memecah internal kampus. Dengan begini, kata dia, bisa saja pendidik di kampus jadi lebih semangat meniti karier di luar lingkup akademik.

"Paling berbahaya bila hal itu menjalar pada dosen-dosen UI. Mereka bisa saja berubah haluan dari sebelumnya konsen di jalur jabatan fungsional beralih mencari proyek di luar," kata dia.

Kalau hal tersebut terjadi, kegiatan akademik di UI akan terganggu. Hal ini kemudian dapat berimbas pada semakin merosotnya peringkat UI di dunia internasional.

Selain itu, jika PP Statuta UI tidak dicabut pasti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya akan meminta perlakuan yang sama. Mereka akan menuntut agar rektornya juga diperbolehkan rangkap jabatan.

Kalau hal itu juga dipenuhi pemerintah, maka akan berdampak pada kinerja akademik petinggi PTN dan para dosennya. Hal ini berpeluang menurunkan kualitas akademis PTN secara keseluruhan.

"Sungguh berbahaya bila kualitas akademik PTN merosot. Sebab, selama ini PTN masih dianggap yang paling mampu menjaga kualitas akademik. Karena itu, kalau kualitas akademik PTN jeblok, maka hancurlah dunia akademik di tanah air," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, statuta UI pada pasal yang mengatur rangkap jabatan telah direvisi. Dalam salinan PP 75/2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 Tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI. 

Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI juga dihapus dalam aturan baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement