Kamis 22 Jul 2021 16:55 WIB

Kejaksaan Catat 52 Warga Adhyaksa Meninggal Karena Covid-19

Masih banyak pegawai kejaksaan yang tengah berjuang melawan infeksi Covid-19.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
 Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat. Foto:  Jaksa Agung Burhanuddin
Foto: Dok Republika
Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat. Foto: Jaksa Agung Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencatat, sudah 52 warga Korps Adhyaksa yang meninggal lantaran pandemi Covid-19. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan, agar seluruh pegawai kejaksaan di Indonesia untuk memaksimalkan kesehatan individu, dan keluarga, serta melakukan vaksinasi untuk membentengi diri, dari paparan virus korona.

“Saya sampaikan rasa turut prihatin, dan berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap Sang Pencipta,” kata Burhanuddin, saat menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di Kejakgung, Kamis (22/7).

Burhanuddin menerangkan, mengacu pendataan internal Jumat (16/7), mereka yang wafat karena pandemi terdiri dari 38 jaksa, dan 14 pegawai tata usaha. Burhanuddin juga menyampaikan banyaknya jaksa, maupun pegawai kejaksaan yang saat ini masih berjuang melawan infeksi korona. Meski tak menyebutkan berapa jumlahnya.

Namun, Burhanuddin meminta agar para anggotanya itu, tetap berjuang maksimal untuk kesembuhan dari Covid-19. “Kepada segenap insan Adhyaksa, di mana pun berada, yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari Covid-19, saya sangat mengharapkan, dan berdoa semoga lekas sembuh, dan pulih kembali,” ujar Burhanuddin.

Di Kejakgung sendiri, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, 3 Juli lalu, sudah menerapkan sistem kerja, dan aturan ketat untuk mengakses masuk ke gedung lembaga penuntutan tersebut. Itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus korona.

Sejak 3 Juli, sampai batas waktu PPKM Darurat, Kejakgung memutuskan untuk melakukan pola kerja dari rumah (WFH), sampai 90 persen, dan melarang semua kegiatan yang mengundang orang banyak. Termasuk membatasi kegiatan wawancara langsung terhadap wartawan.

Di Gedung Bundar, di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang menjadi episentrum pemberitaan karena terkait penanganan kasus-kasus korupsi, pun membatasi kegiatan. Pada awal-awal penerapan PPKM Darurat, rangkain pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi, masih dilakukan.

Seperti pemeriksaan saksi-saksi megakorupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), maupun perkara-perkara korupsi lainnya. Akan tetapi, sudah hampir dua pekan sejak PPKM Darurat diundangkan, Jampidsus, tak melakukan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement