Kamis 22 Jul 2021 16:26 WIB

Bekasi Berlakukan Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Prokes

Sanksi tipiring akan diberlakukan mulai besok.

Bekasi Berlakukan Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Prokes. Foto udara jalan Tol Layang MBZ (Mohamed bin Zayed) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021). PT Jasamarga menutup jalan Tol Layang MBZ arah Cikampek dari tanggal 16-22 Juli 2021 guna mengurangi mobilitas warga saat pelaksanaan PPKM darurat.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Bekasi Berlakukan Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Prokes. Foto udara jalan Tol Layang MBZ (Mohamed bin Zayed) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021). PT Jasamarga menutup jalan Tol Layang MBZ arah Cikampek dari tanggal 16-22 Juli 2021 guna mengurangi mobilitas warga saat pelaksanaan PPKM darurat.

IHRAM.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar protokol kesehatan serta ketentuan PPKM.

"Peringatan sudah, kami akan lebih tegas. Mulai besok baik masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tipiring," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Kamis (22/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan sanksi tindak pidana ringan yang dimaksud berupa hukuman pidana badan atau penjara paling lama tiga bulan dan atau membayar uang denda paling sedikit Rp 500 ribu dan maksimal Rp 50 juta. Dia berencana meningkatkan kegiatan operasi yustisi, pengawasan, serta inspeksi mendadak pada sektor non-esensial dan kritikal selama masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.

"Kita menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi, juga sidang. Yang melanggar akan ada sidang tipiring," katanya.

 

Dodo mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang guna memproses para pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 ini. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengacu kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 dalam memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan yang dimaksud.

"Jadi kami harap tidak ada yang melanggar lagi. Kami sudah cukup lama lakukan sosialisasi, edukasi, hingga peringatan lisan dan tertulis terkait aturan itu, mulai besok kita akan kenakan tipiring," ucapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan selain melibatkan Pengadilan Negeri Cikarang, ia juga dibantu personel TNI dan kepolisian, serta kejaksaan. Ia juga akan memaksimalkan pelaksanaan operasi tersebut dengan menambah jumlah personel yang akan melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

"Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran, dan surat pernyataan. Mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," katanya.

Windhy mengaku sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). "Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku-bangkunya, dan diberikan surat teguran, serta diminta buat surat pernyataan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement