Kamis 22 Jul 2021 16:10 WIB

Setelah Ari Kuncoro Mundur, PP Statuta UI Perlu Dicabut

Ari Kuncoro diminta fokus saja dengan tugasnya sebagai Rektor UI.

Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Rangkap jabatan Ari Kuncoro menuai polemik publik.
Foto: Dok Humas UI
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Rangkap jabatan Ari Kuncoro menuai polemik publik.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Nawir Arsyad Akbar, Novita Intan

Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, berakhir dengan pengunduran diri Ari dari posisi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap jabatan Ari sebelumnya menimbulkan kegaduhan di dunia maya. Warganet menilai Ari diistimewakan karena Statuta UI bahkan diubah untuk memberi landasan hukum bagi rangkap jabatan Rektor.

Baca Juga

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan pemerintah sebaiknya mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI. PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut sebaiknya dicabut karena mencederai nilai-nilai yang dikembangkan di kampus.

"Kami meminta presiden supaya PP yang baru itu dicabut karena mencederai nilai-nilai yang ada di kampus. Kalau tidak dicabut pastinya akan mengubur kebebasan akademik dan independensi kampus," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (22/7).

Kemudian, ia mengaku khawatir kalau PP ini tidak dicabut bisa jadi Rektor UI menjadi komisaris merangkap di perusahaan lain. "Jadi, bisa saja dia mundur dari BRI hanya akal-akalan saja," kata dia.

Ia menambahkan, aksi tersebut bila terwujud akan menjadi bentuk petanda legalisasi politisasi dan komersialisasi kampus. "Mungkin ini yang dimaksud dengan Kampus Merdeka. Jika iya, maka kami semua merasa kena prank oleh Pak Menteri," kata dia.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI bak kolaborasi antara keserakahan dan otoriterisme. "Ini tragedi memalukan yang telah dipertontonkan oleh pemerintah kepada mahasiswa dan rakyat. Di satu sisi ada pihak yang serakah dan di sisi lain ada yang seenaknya buat aturan. Mestinya orang atau rektor yang menyesuaikan dan mengikuti serta taat aturan. Ini aturan dibuat dan dikondisikan untuk mengamankan seseorang," katanya saat dihubungi Republika.

Kemudian, ia melanjutkan ada pepatah yang berkata buruk muka cermin dibelah yang artinya kelakuannya yang buruk, tapi aturannya yang diubah untuk kepentingannya. Ini semua mengusik rasa keadilan mahasiswa dan rakyat.

Akibatnya, tidak ada lagi keteladanan dari para pemimpin. Padahal seharusnya Rektor adalah kekuatan penggerak moral untuk bisa mengkritisi jalannya pemerintahan yang salah arah.

"Bukan berkolaborasi dan kongkalingkong merevisi statuta UI yang menguntungkan dirinya. Selama ini mahasiswa dibodohi oleh oknum rektor soal idealisme, keadilan dan sebagainya. Namun, faktanya tidak ada lagi moralitas yang mereka terapkan," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah isi PP tentang Statuta UI. Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta. Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement