Kamis 22 Jul 2021 16:04 WIB

Pasar di Jakarta Boleh Beroperasi Sampai 13.00 WIB

Pasar tradisional di Jakarta dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Pasar tradisional di Jakarta (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Pasar tradisional di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberlakukan pembatasan jam operasional pada pasar tradisional di Ibu Kota selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Anies pada 21 Juli 2021.

"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional," kata Anies seperti dikutip dalam Kepgub itu.

Baca Juga

Selain itu, waktu operasional supermarket dan pasar swalayan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, apotek dan toko obat di Jakarta diizinkan beroperasi selama 24 jam nonstop. Sedangkan seluruh restoran, mulai dari warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan (baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan) dilarang melayani makan/minum di tempat.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," demikian bunyi aturan dalam Kepgub tersebut.

Selanjutnya Anies juga menyampaikan, seluruh pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta masih ditutup sementara. Namun, akses untuk menuju ke restoran yang berada di dalam mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.

Lalu, tempat ibadah, mulai dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM. Pelaksanaan ibadah dioptimalkan di rumah masing-masing. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement