Kamis 22 Jul 2021 14:32 WIB

Demi DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Koordiansi

Pengoptimalan DBHCHT agar mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal

Juli ini, Bea Cukai Blitar telah melakukan rangkaian rapat koordinasi dengan Pemda setempat dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan dan pemanfaatan DBHCHT.
Foto: Bea Cukai
Juli ini, Bea Cukai Blitar telah melakukan rangkaian rapat koordinasi dengan Pemda setempat dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan dan pemanfaatan DBHCHT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali mengadakan koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan melakukan berbagai lagkah sosialisasi dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar pemanfaatan dapat tepat sasaran dan mampu menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Beberapa kantor yang menggelar rapat koordinasi bersama Pemda dan sosialisasi terkait DBHCHT di masing-masing wilayah adalah Bea Cukai Blitar dan Bea Cukai Madura. Periode Juli ini, Bea Cukai Blitar telah melakukan rangkaian rapat koordinasi dengan Pemda setempat dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan dan pemanfaatan DBHCHT.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin mengatakan bahwa rangkaian kegiatan ini diharapkan mampu mengedukasi seluruh pihak termasuk masyarakat terkait DBHCHT. “Tujuannya kita dapat sharing terkait pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran, tentu demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tetap memperhatikan aturan yang ada,” imbuhnya.

Yang pertama, Bea Cukai Blitar bersama Setda Kota Blitar mengadakan sosialisasi terkait cukai dan DBHCHT di Kecamatan Sananwetan. Dalam pemaparannya, Akhiyat menegaskan bahaya menjual, membeli, dan mengkonsumsi rokok ilegal. ”Kami mengimbau kepada para pedagang eceran, untuk berhati-hati terhadap oknum yg menawarkan rokok ilegal. Tolak dan laporkan kepada kami, karena terdapat risiko pidana,” jelas Akhiyat.

Plt Kabag Perekonomian dan Kesra Setda Kota Blitar, Dian Widi Asmara, mengatakan ini sangat berperan khususnya dalam bidang Kesehatan, karena alokasi sebesar 50 persen digunakan untuk pembayaran iuran JKN. "Khususnya dalam masa pandemi ini dana tersebut difokuskan untuk membiayai penanganan Covid-19,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement