Oleh : Anwar Abbas, Wakil ketua umum MUI
Salah satu cara untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat itu adalah dengan memberi mereka pekerjakan. Bahkan kalau bisa di dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut kita bisa dan mampu mempekerjakan anak-anak bangsa kita sebanyak-banyaknya.
Namun apa yang terjadi? Ternyata kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada para investor asing, terutama dari Tiongkok daripada kepada konstitusi negeri kita sendiri. Sehingga terasa oleh kita di negeri ini tidak lagi kita yang berkuasa dan berdaulat, tetapi orang lain.
Karena itu kehadiran surat keputusan Menkumham yang menyatakan TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan.
Bahkan kita meminta dan mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri, karena hal ini jelas-jelas sangat menusuk hati dan perasaan kita sebagai bangsa. Dan sikap pemerintah yang lembek serta lemah dalam masalah ini jelas sangat kita sesalkan.
Karena itu kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid-19 atau dalam masa PPKM, tetapi juga untuk masa-masa selanjutnya di mana kita hanya menerima kehadiran mereka untuk hal-hal yang kita sebagai anak bangsa memang tidak dan atau belum bisa mengerjakannya. Kita mendesak pemerintah agar yang dijadikan tujuan untuk mengundang investor asing ke negeri ini tidak hanya bagaimana kita bisa mendapatkan duit, tetapi juga untuk mensejahterakan dan membahagiakan rakyatnya.
Dan hal yang terakhir ini tampak benar-benar terabaikan dan kurang mendapat perhatian dan kita tentu saja tidak mau hal itu terus berlangsung serta terus terjadi di negeri yang sama-sama kita cintai ini.