Kamis 22 Jul 2021 07:53 WIB

Kemenkeu Tambah Anggaran Rp 10 Triliun untuk Subsidi Pekerja

Penambahan Anggaran untuk BSU dan pelatihan Kartu Prakerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menambah anggaran Rp 10 triliun untuk perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Sri mengaku sudah membahas bantuan ini dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

"Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp 10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, (21/7).

Baca Juga

Sri Mulyani merinci sebanyak Rp10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Prakerja senilai Rp 1,2 triliun. Dengan demikian, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Prakerja, kini juga dipakai dalam program BSU.

Namun, menurut dia, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Prakerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.

Menurut rencana, pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp 3,5 juta. Para pekerja, terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan. "Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement