Rabu 21 Jul 2021 21:44 WIB

Ungkap 4 Tindak Pidana, Polres Cirebon Amankan 14 Tersangka

Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana, Polresta Cirebon Amankan 14 Tersangka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ungkap 4 Tindak Pidana, Polres Cirebon Amankan 14 Tersangka (ilustrasi).
Foto: Humas Polres Cirebon
Ungkap 4 Tindak Pidana, Polres Cirebon Amankan 14 Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, empat kasus yang diungkap terdiri dari satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu kasus pengeroyokan.

Rina menyebutkan, dalam kasus curat, terdapat dua pelaku yang berhasil diamankan. Kedua pelaku asal Kabupaten Cirebon tersebut berinisial SR (31) dan DS (21). Mereka menggasak berbagai jenis rokok dari minimarket di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Ahad (11/7).

‘’Aksi mereka diketahui saat minimarket hendak dibuka. Para pelaku menjebol atap untuk masuk ke minimarket dan menggasak barang-barang di dalamnya,’’ kata Rina, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/7).

 

Rina menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku di antaranya, tang, sepeda motor, sarung, berbagai jenis rokok, dan lainnya. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara kasus curas yang berhasil diungkap, salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Jumat (16/7) pukul 12.00 WIB dengan pelaku berinisial AH (38). Saat itu, pelaku didapati berada di dalam rumah korban dan langsung menganiaya korban.

Tak hanya itu, AH juga menarik kalung yang ada di leher korban lalu kabur menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, kalung yang dicuri pelaku dan lainnya.

‘’Kami juga mengamankan dua pelaku curas berinisial RH (22) dan TH (23), yang merampas handphone pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumber pada Selasa (6/6) pukul 17.00 WIB,’’ terang Rina.

Sedangkan dalam kasus pengeroyokan, petugas mengamankan sembilan anggota geng motor yang mengeroyok korbannya di wilayah Kecamatan Arjawinangun, pada Kamis (15/7) pukul 02.30 WIB. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka putus jari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam celurit. Saat ini, kondisi korban masih kritis dan belum sadarkan diri sehingga harus dirawat intensif di RS Sumber Waras.

‘’Pelakunya berinisial AR (21), AS (20), MY (20), AL (20), dan lima pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Para pelaku merupakan anggota geng motor Moonraker dan korbannya anggota geng motor XTC,’’ tutur Rina.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, celurit, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement