Rabu 21 Jul 2021 21:30 WIB

Tawuran Pasar Manggis Bermula dari Saling Ejek di Medsos

Tawuran itu mengakibatkan seorang remaja alami luka bacok dan 4 usaha warga rusak.

Rep: Febryan A/ Red: Qommarria Rostanti
Kapolres Metro Jakarta Selatan (depan - kedua dari kiri) memperlihatkan senjata tajam, yang digunakan belasan remaja Pasar Manggis saat tawuran, di Mapolres Jaksel, Rabu (21/7).
Foto: Republika/Febryan A
Kapolres Metro Jakarta Selatan (depan - kedua dari kiri) memperlihatkan senjata tajam, yang digunakan belasan remaja Pasar Manggis saat tawuran, di Mapolres Jaksel, Rabu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tawuran antarremaja di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, mengakibatkan korban luka dan sejumlah tempat usaha rusak. Bentrokan brutal itu ternyata berawal dari aksi saling ejek di media sosial (medsos). 

Puluhan remaja yang ikut tawuran itu berasal dari RT 11 dan RT 02 Kelurahan Pasar Manggis. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, bentrokan antara keduanya berawal dari ejekan di media sosial.

"Dari pemeriksaan awal kami setelah kejadian sampai sekarang ini, sifatnya masih berupa saling mengejek yang disampaikan melalui media sosial Instagram," kata Akbar di Mapolres Jaksel, Rabu (21/7). 

Aksi saling ejek itu ternyata memanas dan membawa para remaja itu turun ke jalan untuk saling serang. Bentrokan pecah pada Selasa (20/7), atau pada Hari Raya Idul Adha pukul 15.00 WIB. 

Kedua kelompok saling serang dengan melemparkan batu dan petasan. Kebanyakan dari mereka juga menenteng senjata tajam. Usai menembakkan gas air mata, polisi akhirnya berhasil meredam aksi saling serang itu pukul 17.00 WIB. 

Akbar mengatakan, tawuran itu mengakibatkan seorang remaja mendapat luka bacok dan empat tempat usaha milik warga rusak. "Kemudian ada satu warga yang kehilangan barang di dalam rumahnya, seperti contoh handphone. Ini terjadi saat peristiwa tawuran, termasuk juga kehilangan barang dagangan kelontongan," ujarnya. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan, pihaknya telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Tapi, empat di antaranya masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dari 13 tersangka yang sudah diamankan, hanya 10 remaja yang masuk kategori orang dewasa. Tiga lainnya masih anak-anak atau di bawah umur 18 tahun. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran. Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya belasan senjata tajam, bom molotov, batu, dan balok kayu. "Ini semua ditemukan di TKP saat kejadian dan juga ada dari tangan beberapa pelaku," kata Azis pada kesempatan sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement