Rabu 21 Jul 2021 20:35 WIB

Tawuran di Pasar Manggis, 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Dari 17 tersangka, empat orang masih dalam proses pengejaran (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Selatan (depan - kedua dari kiri) memperlihatkan senjata tajam, yang digunakan belasan remaja Pasar Manggis saat tawuran, di Mapolres Jaksel, Rabu (21/7).
Foto: Republika/Febryan A
Kapolres Metro Jakarta Selatan (depan - kedua dari kiri) memperlihatkan senjata tajam, yang digunakan belasan remaja Pasar Manggis saat tawuran, di Mapolres Jaksel, Rabu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan 17 tersangka terkait tawuran antarkelompok pemuda di Rukun Warga (RW)11 dan RW02 Pasar Manggis, Setiabudi. Dari 17 tersangka tersebut, empat orang di antaranya masih belum ditemukan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari 15 orang tersebut, 13 orang ditetapkan jadi tersangka, dua orang masih dalam pendalaman. Kemudian ada empat tersangka lain sedang proses pengejaran, dan sudah ditetapkan jadi DPO," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Adrianysah  di Jakarta, Rabu (21/7).

Azis mengatakan para tersangka merupakan warga setempat. Kendati demikian, tawuran tidak berkaitan dengan konflik antarwilayah setempat. "Di lokasi kami mengamankan 15 orang pemuda. Memang orang tersebut tinggal di daerah itu tapi kejadian ini bukan mengatasnamakan daerah tersebut", ujar dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa penyidik juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan tersangka saat kejadian. "Kami menyita senjata tajam, molotov, pecahan botol dan beberapa batu. Ini semua ditemukan di lokasi sesaat setelah kejadian," kata Azis.

Azis juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan situasi di lokasi terkendali. Dia menegaskan akan menindak kelompok-kelompok yang memanaskan situasi.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Rinaldo Aser mengatakan kondisi di lokasi kejadian telah kondusif. "Semalam telah terjadi kesepakatan antara tokoh dari dua RW untuk saling menjaga keamanan di lingkungan kejadian," tutur Rinaldo Aser.

Atas tindakan itu para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 406 pengerusakan,dan Pasal 38 KUHP terkait tawuran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement