Rabu 21 Jul 2021 20:23 WIB

UNS Bakal Terapkan PTM Bersyarat dan Bertahap

UNS sebut mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kota Surakarta untuk menggelar PTM.

Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Foto: Dok UNS
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan menerapkan perkuliahan tatap muka (PTM) bersyarat dan bertahap di tengah meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/7), mengatakan UNS akan tetap mengutamakan prinsip diberlakukannya PTM bersyarat yang artinya mahasiswa berkenan mengikuti PTM dan harus dengan izin orang tua.

Selain itu, dikatakannya, jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 melandai dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kota Surakarta untuk menggelar PTM. Sedangkan bertahap, menurut dia, adalah mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti PTM dibagi per angkatan.

Dengan adanya pertambahan kasus Covid-19, pihaknya tidak mau mengambil risiko untuk mengikutsertakan mahasiswa baru dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UNS yang rencananya digelar pada 13 Agustus 2021.

"Kalau ganjil (mulai kegiatan perkuliahan) di Agustus. Jadi, penerimaan mahasiswa kira-kira tanggal 13 Agustus. Kalau keadaan masih seperti ini tidak berani luring. Tetap daring seperti tahun lalu," katanya.

Sedangkan jika jadi menggelar PTM, dikatakannya, UNS akan mempertimbangkan dengan matang sesuai prinsip bersyarat dan bertahap. "Dalam hal ini, jumlah mahasiswa setiap ruangannya dibatasi hanya 20-25 orang, mata kuliah yang diajarkan dalam sehari hanya dua, dan per mata kuliah durasinya 100 menit saja," katanya.

Terkait hal itu, dikatakannya, tetap menyesuaikan apakah mahasiswa yang bersangkutan bersedia atau tidak.

"Kalau tidak mau ya jangan dipaksa. Ruangan juga terbatas, jadi tidak semua. Kalau besok semester satu atau tujuh yang tinggal lab. Kalau semester tujuh, sembilan dan sebelas ya boleh diujiankan secara luring," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement