Rabu 21 Jul 2021 19:25 WIB

11 Lembaga Advokasi Desak KPK Batalkan Seluruh Hasil Tes TWK

Tim advokasi juga meminta pemerintah memulihkan 75 pegawai KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tim Advokasi Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak lembaga pemburu koruptor itu, membatalkan semua keputusan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai antirisywah tersebut. Tim advokasi juga meminta pemerintah memulihkan 75 pegawai KPK, yang masuk daftar tak memenuhi syarat (TMS) dalam uji pengalihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“KPK harus segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi, dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya, dalam penanganan perkara,” begitu salah satu isi desakan tim advokasi, dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (21/7).

Tim Advokasi Selamatkan KPK, terdiri dari 11 lembaga swadaya masyarakat yang selama ini fokus dalam penegakan hukum, dan antikorupsi. Mereka terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Andalas, dan PUKAT UGM. Desakan mereka terhadap KPK kali ini, terkait hasil laporan akhir pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang TWK yang dilakukan KPK terhadap para pegawainya.

Dalam hasil laporan Obudsman dikatakan, TWK yang dilakukan KPK terhadap para pegawainya adalah skenario pelanggaran hukum untuk penyingkiran orang-orang tertentu di lembaga tersebut. Ombudsman juga mengatakan, aktor intelektual dari penyingkiran tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dengan melibatkan pejabat lembaga-lembaga negara lainnya. Ombudsman, dalam rekomendasinya meminta adanya penyelidikan terkait afiliasi kepentingan, dan peran serta pejabat-pejabat yang terkait dengan TWK KPK tersebut.

Atas kesimpulan Ombudsman tersebut, Tim Advokasi Selamatkan KPK menerbitkan enam tuntutan kepada KPK dan pemerintah, juga kepolisian, serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhan menerangkan, selain meminta KPK, dan pemerintah membatalkan seluruh keputusan hasil TWK tersebut, juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk merespons ragam temuan Ombudsman tersebut.

“Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan laporan akhir hasil pemeriksaan ORI, mengawasi tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mengambil alih proses pelaksanaan rekomendasi ORI,” kata Kurnia.

Pada tuntutan lainnya, tim advokasi juga mendesak Presiden Jokowi, mengevaluasi kepemimpinan KPK saat ini. “Agar Presiden, memberhentikan Firli Bahuri, atau setidaknya menunjuk pelaksana tugas agar indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Firli Bahuri bisa diproses hukum,” kata Kurnia. 

Desakan juga meminta Dewas KPK, menindaklanjuti ragam penyimpangan, dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri selama memimpin KPK. “Juga meminta Polri, khususnya Kabareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh Firli Bahuri, dan pejabat-pejabat lainnya,” begitu kata Kurnia.

Dalam TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, menghasilkan puluhan pegawai yang dikategorikan TMS. Alhasil program pengalihan status pegawai menjadi ASN tersebut, menyingikirkan sebanyak 75 pegawai, dari kalangan penyidik-penyidik kasus korupsi kakap. Terkait TWK KPK ini, pun juga masih dalam penyelidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena diduga adanya pelanggaran HAM, maupun aksi pemberangusan terhadap pegawai-pegawai tertentu di KPK. Tapi sampai saat ini, Komnas HAM, belum juga melaporkan hasil temuannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement