Rabu 21 Jul 2021 18:32 WIB

Ombudsman Minta 75 Pegawai TMS Dijadikan ASN

Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republika Indonesia meminta agar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) segera dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan setelah ditemukannya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

"Terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2021," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/7).

Dia mengatakan, selain ditemukannya kecacatan dalam administrasi TWK, alih status kepegawaian itu juga sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 dan PP nomor 41 tahun 2020. Lanjutnya, pemecatan 75 pegawai juga bertentangan dengan perintah presiden yang menyebutkan bahwa TWK tidak dijadikan hasil untuk memberhentikan pegawai KPK.

Berkenaan dengan hal itu, Ombudsman menilai, pimpinan KPK tidak seharusnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) 652 terkait penonaktifan 75 pegawai tersebut. Robert mengatakan, SK itu merupakan pengabaian bersama oleh pimpinan KPK terkait perintah Presiden Joko Widodo.

Ombudsman juga meminta, KPK agar memberikan penjelasan kepada pegawai TMS perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen tertulis. Robert melanjutkan, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak menjadi dasar guna memberhentikan 75 pegawai TMS.

"Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," katanya.

Hal tersebut merupakan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman kepada pimpinan dan sekertaris jendral KPK. Robert mengatakan, tindakan korektif ini mengikat secara hukum sehingga wajib dilaksanakan pimpinan lembaga dan kementerian karena hasil penilaian Ombudsman merupakan produk hukum.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," katanya.

Dalam pembentukan kebijakan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan TWK, Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur. Hal itu terlihat dari masuknya pasal sisipan tentang klausul TWK dalam rapat harmonisasi terakhir yang dilakukan dimana klausul itu tidak ada dalam rapat-rapat sebelumnya.

Rapat terakhir itu seharusnya dipimpin oleh Dirjen peraturan perundang-undangan namun justru dihadiri oleh pimpinan lembaga dan kementerian. Namun, pimpinan tidak menandatangani berita acara rapat. Tandatangan dilakukan oleh pejabat yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Ombudsman juga menilai KPK tidak menyebarluaskan informasi rancangan perkom kepada para pegawai. Ombudsman mengatakan, padahal hal tersebut diperlukan sebagai langkah penyelarasan produk hukum.

Terakhir kali penyebarluasan informasi rancangan perkom dilakukan pada 16 November 2020 atau saat tahap-tahap awal harmonisasi. Hasil harmonisasi tahap berikutnya tidak disebarkan di portal KPK sehingga tidak ada kanal atau mekanisme bagi pegawai untuk mengetahui apalagi menyampaikan aspirasi pendapat mereka.

Ombudsman menilai bahwa hal tersebut merupakan penyimpangan prosedur. Padahal, sudah terdapat enam kali perubahan pada rancangan berdasarkan hasil rapat harmonisasi tersebut.

Ombudsman juga menilai ada penyalahgunaan wewenang terkait penandatanganan berita acara harmonisasi yang dilakukan. Sedangkan dalam tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman menyebut bahwa BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan TWK.

Sementara dalam tahapan penetapan hasil, Ombudsman menyebut bahwa Ketua KPK tidak patut menerbitkan SK nomor 652 tahun 2021. Ombudsman juga menilai pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN dan kepala LAN telah mengabaikan pernyataan perintah presiden pada 17 Mei 2021 lalu.

Penyalahgunaan wewenang juga dilakukan Menpan RB, Menkumham, Ketua KASN dan Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement